TEMPO.CO, Depok - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi dibuka mulai hari ini, 30 Juni 2022. Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikannya telah mengeluarkan persyaratannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan, prestasi yang dapat diperhitungkan di antaranya kejuaraan atau lomba dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa dan Seni, Olahraga, serta Keterampilan.
“Semua jenis sertifikat atau piagam penghargaan di luar ketentuan tersebut tidak diperhitungkan,” kata Wijayanto melalui keputusannya bernomor 421.1/6773/V/Disdik/2022.
Dalam beleid tersebut, Wijayanto juga mengungkapkan, sertifikat atau piagam akan diutamakan bagi kejuaraan yang ditangani langsung oleh penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, LIPI dan Organisasai yang memiliki induk di tingkat kota, provinsi dan pusat.
“Seperti Kwarcab, KONI, PMI dalam kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang di tingkat kecamatan, kota, provinsi, nasional dan internasional, atau tidak berjenjang,” lanjut Wijayanto.
Berikut prestasi yang dapat diperhitungkan untuk bisa mengikuti jalur prestasi PPDB Depok ini di antaranya.
- Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Kompetisi Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
- Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
- Olahraga yang memiliki induk organisasi
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Pasanggiri
- Festival Lomba Literasi Nasional (FL2N)
- Lomba Keterampilan Agama (LOKETA) termasuk Tahfidz Qur’an paling sedikit 2 juz
- Pramuka (lomba tingkat III dan tingkat IV, lomba keterampilan pramuka penggalang, pramuka garuda, jambore tingkat Jawa Barat, Nasional atau Internasional).
Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan batasan waktu prestasi itu diraih sebagai syarat PPDB Jalur prestasi. “Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu paling cepat enam bulan, paling lambat tiga tahun terakhir,” kata Wijayanto.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Sistem Pendaftaran PPDB DKI 2022 Kerap Down