TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cipayung menangkap seorang mahasiswa berinisial MAS karena diduga mengedarkan ganja di kampusnya, sebuah universitas swasta di Bekasi Jawa Barat.
MAS yang masih berstatus sebagai mahasiswa semester akhir itu ditangkap saat menerima paket ganja seberat 2 Kg. Paket ganja tersebut dikirim oleh bandar di Medan melalui jasa ekspedisi ke Medan pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan tersangka MAS mengaku membeli paket ganja dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. "Dan pada saat itu langsung yang bersangkutan pada saat mau menerima paket sudah diintai oleh Polsek Cipayung," kata Bayu Marfiando seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juni 2022.
Ini bukanlah paket ganja pertama yang dipesan MAS. Menurut Bayu, tersangka sudah pernah memesan ganja dari bandar yang sama pada pertengahan Mei lalu. Paket ganja tersebut kemudian habis terjual ke rekan-rekannya dan untuk konsumsi sendiri.
Dia mengatakan, ganja dua kilogram yang telah dipesan itu rencananya dijual kembali oleh pelaku menjadi paket kecil seberat dua ons yang akan diedarkan ke teman-teman kampusnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon seluler (handphone) dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba jenis ganja kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu.
Baca juga: MUI Kaji Fatwa Ganja Medis Usai Diminta Ma'ruf Amin