TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan mencatat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di wilayah DKI. Angkanya cukup besar, bahkan untuk jabatan Kepala, Wakil Kepala, Kepala Bidang, serta Kepala di tingkat Kota dan Kabupaten untuk Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI lebih besar daripada gaji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Pergub yang ditandangani Anies Baswedan pada 3 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI dengan jabatan kelas 15d TPP-nya sebesar Rp 57,87 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Satuan dengan jabatan kelas 14d sebesar Rp 50,67 juta; dan Sekretaris jabatan kelas 12c sebesar Rp 40,77 juta.
Sedangkan Kepala Bidang, Kepala Satpol PP Kota atau Kabupaten dengan jabatan kelas 12d besaran TPP-nya Rp 39,96 juta. “Masih di Satpol PP DKI, untuk Kepala Subbagian/ Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi, Kota atau Kabupaten, serta Kecamatan termasuk dalam jabatan kelas 9b dengan TPP Rp 26,19 juta,” demikian tertulis dalam Pergub itu.
Pergub 19/2020 mengatur bahwa TPP adalah tunjangan kinerja untuk PNS dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja. Pasal 2 Pergub itu memuat penyaluran TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS serta CPNS.
Selain itu, TPP juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian di Pasal 3 tertera TPP dikucurkan setiap bulan bergantung pada nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.
Anies Baswedan juga melampirkan besaran TPP yang disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan. Rumus penghitungan kinerja juga dituangkan dalam Pergub itu.
TPP Kepala Satpol PP di DKI lebih besar daripada gaji Presiden Jokowi
Gaji Presiden Jokowi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,04 juta per bulan.
Artinya nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Artinya nilai gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 20,16 juta per bulan.
Angka itu belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin. Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta dan wakilnya Rp 22 juta. Total dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,74 juta untuk Jokowi, dan Ma’ruf Amin 42,16 juta perbulan.
Di samping gaji dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga diberi fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Presiden dan wakil presiden, masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya, plus kendaraan dengan pengemudinya.
Baca juga: DPRD Panggil BKD Soal Tambahan Penghasilan PNS DKI Rp 8,65 Triliun