TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembunuhan kasus mayat dalam karung yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Polisi mengungkap identitas korban yaitu berinisial ABTL, 21 tahun yang dibunuh oleh temannya sendiri. Jasad pria itu ditemukan terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, pada Selasa, 28 Juni 2022.
"Kejadian terjadi pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial MRIA, laki-laki, usia 21 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Adapun motif pelaku ialah sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban. Saat itu tersangka mengaku sedang tidur dan dibangunkan oleh korban dengan cara ditendang.
"Tersangka marah karena mendapat perlakuan kasar dari korban kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya di tusukan ke tubuh korban bagian leher sebanyak 3 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Setelah pembunuhan tersebut, pelaku panik dan langsung membersihkan diri dari darah korban. Kemudian pelaku membungkus korban dengan karung yang di isi bantal guling dan batu kemudian dibuang ke Kali Pesanggrahan.
"Tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli, korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan Jakarta Selatan," jelasnya.
Sesudah membuang korban, pelaku sempat sholat subuh di masjid kemudian pelaku menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu. Pelaku juga membawa motor korban ke bengkel untuk diservis, setelah selesai melakukan servis pelaku membawa motor korban ke daerah Bogor untuk menyewa penginapan.
"Tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan meyewa hotel dengan harga Rp185 ribu, hingga akhimya pada hari Rabu, 29 Juni 2022 pukul 00.30 WIB tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian di hotel tersebut," tutur Zulpan.
Adapun barang bukti yang didapat diantaranya satu unit ponsel, rekaman cctv, troli yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, bantal guling, karung goni untuk memasukan tubuh korban, dan yang lainnya.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 KUHP 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Kasus Mayat dalam Karung di Tangerang, Pelaku Pembunuhan Berteman dengan Korban