Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kasus Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan

image-gnews
Bang bukti dan tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan pencurian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bang bukti dan tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan pencurian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembunuhan kasus mayat dalam karung yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan masih berstatus pelajar atau mahasiswa.  

Polisi mengungkap identitas korban yaitu berinisial ABTL, 21 tahun yang dibunuh oleh temannya sendiri. Jasad pria itu ditemukan terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, pada Selasa, 28 Juni 2022. 

"Kejadian terjadi pada hari Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berinisial MRIA, laki-laki, usia 21 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis, 30 Juni 2022.  

Adapun motif pelaku ialah sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban. Saat itu tersangka mengaku sedang tidur dan dibangunkan oleh korban dengan cara ditendang. 

"Tersangka marah karena mendapat perlakuan kasar dari korban kemudian terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka mendapatkan pisau yang selanjutnya di tusukan ke tubuh korban bagian leher sebanyak 3 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.  

Setelah pembunuhan tersebut, pelaku panik dan langsung membersihkan diri dari darah korban. Kemudian pelaku membungkus korban dengan karung yang di isi bantal guling dan batu kemudian dibuang ke Kali Pesanggrahan.  

"Tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli, korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan Jakarta Selatan," jelasnya.  

Sesudah membuang korban, pelaku sempat sholat subuh di masjid kemudian pelaku menginfakkan uang korban sebesar Rp 500 ribu. Pelaku juga membawa motor korban ke bengkel untuk diservis, setelah selesai melakukan servis pelaku membawa motor korban ke daerah Bogor untuk menyewa penginapan.  

"Tersangka membawa motor korban ke daerah Bogor dan meyewa hotel dengan harga Rp185 ribu, hingga akhimya pada hari Rabu, 29 Juni 2022 pukul 00.30 WIB tersangka di tangkap oleh pihak kepolisian di hotel tersebut," tutur Zulpan.  

Adapun barang bukti yang didapat diantaranya satu unit ponsel, rekaman cctv, troli yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, bantal guling, karung goni untuk memasukan tubuh korban, dan yang lainnya.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 KUHP 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.  

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Kasus Mayat dalam Karung di Tangerang, Pelaku Pembunuhan Berteman dengan Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

3 jam lalu

Kandidat Presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump mengenakan perban telinga saat menghadiri Konvensi Nasional Partai Republik (RNC), di Fiserv Forum di Milwaukee, Wisconsin, AS, 18 Juli 2024. Donald Trump mengenakan perban telinga setelah terkena tembakan saat berkampanye pada 13 Juli 2024 lalu. REUTERS/Andrew Kelly
Pria Bersenjata Ditangkap di Dekat Kampanye Donald Trump

Seorang pria bersenjata berada di dekat tempat kampanye Donald Trump. Ia ditangkap atas dakwaan kepemilikan senjata api.


Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

23 jam lalu

Peta lokasi gempa di Bogor pada 13 Oktober 2024. BMKG
Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

BMKG mencatat gempa tektonik M2,8 menggoyang sebagian wilayah Kabupaten Bogor, Ahad 13 Oktober 2024, pukul 10.20 WIB. Dipicu sesar lokal.


Mengenal Kertanegara dan Hambalang yang Menjadi Kediaman Prabowo Subianto

1 hari lalu

Prabowo sejak dulu bermimpi tinggal di ketinggian alam, ditemani binatang-binatang peliharaannya. Mimpi itu diwujudkan pada 2004, dengan membangun rumah besar di Hambalang, Bogor. TEMPO/Aditia Noviansyah
Mengenal Kertanegara dan Hambalang yang Menjadi Kediaman Prabowo Subianto

Prabowo menghabiskan waktu untuk bersantai ataupun menerima tamu di kediamannya, yaitu Kertanegara dan Hambalang. Ini dua kediamannya.


5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

1 hari lalu

Geng Los Choneros yang dipimpin Adolfo Macias telah menjadi kartel paling menakutkan di Ekuador, dan memiliki hubungan dengan organisasi kriminal di Kolombia dan Meksiko, termasuk kartel Sinaloa. Geng itu dikenal menjalani bisnis pembunuh bayaran, perdagangan narkoba, perdagangan mikro, pemerasan dan perampokan. Foto: Istimewa
5 Negara dengan Kartel Narkoba Paling Berbahaya

Perdagangan narkoba ilegal telah lama menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan global. Kartel narkoba beroperasi dengan kekerasan ekstrem, mempengaruhi kehidupan jutaan orang


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

3 hari lalu

Personel Damkar Depok berjibaku memadamkan api di TPS liar, Kecamatan Limo, Depok, Jumat dini hari, 11 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kebakaran Lagi di Tempat Pembuangan Sampah Liar di Limo Depok, Warga: Tahun Ini Sudah Tiga Kali

Hingga pukul 01.30 WIB, personel Damkar Depok masih berupaya memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal itu.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

3 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

4 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024