TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin ingin seluruh outlet Holywings di Indonesia ditutup permanen. Para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah mengajukan gugatan perdata melawan PT ABG (Holywings Group) dan Direktur Utama PT ABG.
"Lewat gugatan perdata agar Holywings benar-benar lumpuh, karena tidak bisa beroperasi kembali," kata dia dalam pesan teksnya, Jumat, 1 Juli 2022.
Eks anggota FPI itu juga terlibat di dalam ACTA. Menurut Novel, ACTA menganggap penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta tidak bersifat permanen.
Akibatnya, tempat hiburan itu bisa saja beroperasi kembali. "Ini sangat menyakitkan umat Islam dan mungkin umat nasrani," ujar Novel Bamukmin.
Sebelumnya, Holywings membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung tempat hiburan itu yang bernama Muhammad dan Maria. Promo miras gratis ini lantas menuai penolakan dari sejumlah pihak, seperti Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Kini 20 advokat yang tergabung dalam ACTA telah melayangkan gugatan perdata kepada Holywings Group di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 30 Juni 2022. Mereka adalah kuasa hukum dua penggugat bernama Muhammad Faisal dan M. Chusni Mubarok.
ACTA menggugat agar Holywings Group membayar kerugian immaterial senilai Rp 100 miliar. Nantinya uang tersebut bakal disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Wakil Sekjen PA 212 itu mengutarakan kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Jika tidak, dia khawatir manajemen Holywings Group bakal lepas tangan. "Ini sangat tidak adil. Untuk itu Holywings harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ucap dia.
Baca juga: Bima Arya Cabut Izin Usaha Elvis Cafe & Resto Eks Holywings Bogor Karena Tetap Jual Miras