TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya memblacklist investor Holywings dan orang-orang yang terafiliasi dengan Holywings untuk membuka usaha di Kota Bogor. Menurut Bima, Pemkot Bogor tidak akan memberikan izin kepada mereka untuk membuka usaha.
"Saya sebagai wali kota berhak untuk memblacklist pengusaha dan orang-orang ini, bila kembali mendaftarkan dan mengajukan lagi izin dengan nama beda," kata Bima Arya, usai menggelar walimatus safar atau selametan berangkat ibadah haji, di rumah dinas Wali Kota Bogor, Jum'at 1 Juli 2022.
Ke depan, Pemerintah Kota Bogor akan memeriksa dan mengecek pengusaha dan siapa saja yang mengajukan dan mendaftarkan izin usaha di Kota Bogor. "Jika masih terkait dengan orang-orang itu, pasti izin itu tidak akan diberikan," ujarnya.
Bima mengatakan tindakan itu bukan untuk menghalangi investasi dan peluang usaha di Kota Bogor. Pemkot Bogor ingin menjamin investasi agar tidak memberikan mudarat atau keburukan. "Ini bukan pengajuan biasa dan kita sebelumnya telah memberikan catatan panjang buat mereka, dan mereka melakukan pelanggaran."
Bima Arya Sudah Melarang Holywings Bogor Jualan Miras
Sebelum mengizinkan Holywings beroperasi di Bogor, Bima melarang restoran dan kafe itu untuk menjual minuman keras atau miras. Sebagai gantinya resto Holywings Bogor menyajikan minuman tradisional seperti bandrek dan bajigur. Belakangan pemilik mengganti nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe.
Menurut Bima, seharusnya pihak owner hingga pemilik modal berpikir panjang ketika melakukan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol. "Pelanggaran akan berujung pencabutan izin usaha dan operasi yang akibatnya berdampak pada tenaga kerja dan dampak ekomomi, apa mereka berpikir itu," kata dia.
Pemkot Bogor akan mencari solusi bagi karyawan pasca-penutupan Elvis Cafe, yang sebelumnya Holywings Bogor. "Nasib karyawan sudah tentu Pemerintah Kota akan berkomunikasi dengan berbagai pihak dan sejauh masih bisa ditampung dan disalurkan ke tempat lain bekerjanya," kata dia.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung dan mengapreasiasi langkah Pemkot Bogor untuk menyegel dan mencabut izin Elvis Cafe. “Kami mendukung langkah Walikota dan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings," kata dia.
Atang ini juga mendorong Pemkot untuk menutup permanen Elvis Cafe, yang dianggap sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. “Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor,” ujarnya.
Kehadiran Elvis Cafe, atau eks Holywings Bogor ini juga sempat menjadi sorotan dan menuai polemik. Bahkan, tagline ‘Ramah Keluarga’ yang diusung oleh Elvis Cafe ini kini dipertanyakan oleh Atang.
“Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol,” kata dia.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Bima Arya Cabut Izin Usaha Elvis Cafe, Eks Holywings Bogor, karena Tetap Jual Miras