TEMPO.CO, Jakarta - Izin beroperasinya Holywings menggunakan dokumen Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi tidak terverifikasi ke dinas atau lembaga yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu membuat bar dan restoran itu dicabut izinnya dan disegel pada Selasa, 28 Juni 2022.
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menjelaskan bahwa kasus Holywings bukan soal potensi adanya kecurangan dalam pengajuan izin usaha. Dia meminta agar kasus Holywings tidak melebar. "Menurut saya, masalah perizinan dan masalah etika usaha atau bahkan pelanggaran ketentuan itu harus dipisahkan," ujar dia saat dihubungi pada Senin, 4 Juli 2022.
Pieter mengatakan usaha-usaha yang bermasalah perizinannya belum tentu bermasalah juga dalam etika usaha atau ketentuan lainnya. Juga sebaliknya usaha-usaha yang lengkap izinnya belum tentu baik secara etika atau ketentuan lainnya.
Dia menjelaskan izin usaha memang tidak mudah, walaupun pemerintah terus berusaha mengupayakan kemudahan-kemudahan. Salah satunya memberikan kemudaha melalui OSS. "Tapi banyak perizinan lain terutama perizinan daerah yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dan, seringkali tidak mudah menyelesaikannya," tutur Pieter.
Pengawasan izin Holywings oleh Pemprov DKI dipertanyakan
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mempertanyakan langkah Pemprov DKI menutup Holywings setelah viral promo minuman keras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria. Polisi telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan karyawan Holywings dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
“Holywings ini bukan seminggu dua minggu. Apa pengawasan yang dilakukan,” ujar dia saat rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Gilbert menilai peristiwa yang terjadi pada Holywings itu seperti fenomena gunung es, di atas air laut kecil tapi di bawah besar. “Kalau kemudian menutup, apakah cukup dengan Holywings-nya saja,” katanya.
Dia meminta agar dinas terkait, mulai dari Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf); Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM); dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), bisa memperhatikan tempat lain. Karena bisa jadi hal serupa terjadi di tempat hiburan dan restoran lainnya. Padahal, pajak restoran dan pajak hiburan kontribusinya tinggi terhadap PAD DKI.
Menurut dia, langkah yang seharusnya dilakukan bukanlah dengan menutup bar dan restauran. Bila Pemprov DKI tidak melakukan evaluasi, bisa saja kasus serupa Holywings akan terus berulang di masa mendatang. “Karena ini kota metropolitan, tapi memang harus diatur. jangan setelah muncul media dan di masyarakat baru dikerjakan,” tutur Gilbert.
Anggota Komisi B Nur Afni Sajim juga mempertanyakan tugas Kepala Dinas Parekraf yang kecolongan soal izin Holywings. Seharusnya, kata dia, dinas memiliki data perizinan Holywing. Bagaimana bisa, lima outlet Holywings yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP). “Ini kan jadi aneh. Karena ketika Holywings mau buka kan harusnya ada rekomendasi dari Disparekraf dan UKM,” kata dia.
Klarifikasi dari dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bahwa pemeriksaan perizinan terhadap Holywings dilakukan setelah adanya promosi viral gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Andhika mengaku telah memeriksa Holywings dan ditemukan bahwa dokumen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak tersertifikasi.
“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.
Karena, bar atau cafe yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C. Menindaklanjuti hasil temuan itu, Andhika merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu.
Sementara, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo membenarkan pernyataan Andhika soal administrasi perizinan Holywings. Untuk outlet yang memiliki SKP-pun, kata dia, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol dengan pengunjungnya minum di tempat. “Yang secara legal harus memiliki SKPL golongan B dan C.”
Ada pun Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa kasus Holywings izinnya melalui OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. “Maka pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu".
Baca juga: Ahli Politik BRIN: Penutupan Holywings Bisa Hilangkan Citra Intoleran Anies Baswedan, tapi