TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah.
Penetapan ini, menurut dia, akan dilakukan setelah tim penyidik Polres Bekasi Kota melakukan gelar perkara. Namun, Zulpan belum mendapatkan informasi kapan hal ini dilakukan. "Nanti kami akan sampaikan apabila itu sudah dilakukan oleh penyidik," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Sebelumnya tim penyidik menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan ini ke tahap penyidikan pada akhir bulan lalu. Penyidik pun telah memanggil kembali para saksi-saksi maupun pelapor dan terlapor dalam pemeriksaan tahap ini.
Iko Uwais sudah menghadiri pemanggilan yang dilayangkan Polres Bekasi Kota pada 28 Juni 2022. Kehadirannya itu dilakukan setelah dirinya meminta penundaan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik pada 25 Juni 2022.
Zulpan mengatakan total sudah sebanyak 8 orang yang diperiksa, termasuk Iko Uwais, adiknya, pelapor yang merupakan desain interior bernama Rudi, dan dokter yang memvisum korban. "Kemudian satu orang ahli yaitu dokter yang melakukan visum kemarin hari Sabtu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Polres Bekasi Kota," ucap dia.
Soal laporan balik Iko Uwais terhadap Rudi, kata Zulpan, bakal melihat hasil pemeriksaan di kasus penganiayaan. Iko Uwais melaporkan Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 14 Juni 2022.
Zulpan akan melihat apakah kasus yang dilaporkan lebih dulu oleh Rudi di Polres Bekasi Kota itu terbukti adanya pidana yang dilakukan oleh Iko Uwais atau tidak.
Baca juga: Kembali Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Polisi Harap Iko Uwais Kooperatif