TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Rusunawa Jatinegara Barat yang mengusir salah satu penghuninya untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan. UPRS berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Riza Patria mengatakan bahwa memang dari segi peraturan dan ketentuan bagi warga yang terlibat kasus kriminalitas akan diusir dari rumah susun itu. “Namun demikian ini karena unsur kemanusiaan kita harus mencari solusi terbaik. Karena yang bersalah anaknya itu kan sudah dihukum,” di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2022.
Penghuni itu adalah AM dan keluarganya yang diusir karena anaknya, MS, 19 tahun, terlibat kasus kriminalitas, yaitu membuang bayinya yang baru dilahirkan di pinggir Kali Ciliwung. Namun, MS kini sudah ditangkap Polres Jakarta Timur karena perbuatannya itu.
Wagub DKI Riza mengatakan anaknya sudah menerima hukuman, sehingga antara aturan dan unsur kemanusiaan sedang dicarikan solusinya yang terbaik.
Menurut informasi, kata Riza, warga di rumah susun itu juga tidak keberatan, karena kakek dan nenek dari anak yang dibuang itu tidak bersalah. “Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi terbaik bagi kepentingan semua, anaknya, keluarga, dan masyarakat di rusun itu,” tutur Riza.
Penghuni rusun lain tak ada yang mengusir
AM saat ditemui Tempo di di unitnya, Rusunawa Jatinegara Barat mengatakan para penghuni lain tidak ada yang memintanya untuk keluar unit karena tindakan anaknya tersebut. Malah, warga Rusunawa memahami kondisi yang dialaminya dan mendukung supaya dia tetap di unitnya.
Para tetangga justru terlihat turut membantu AM dan istrinya merawat bayi yang dilahirkan MS. Cucu AM itu terlihat sudah mulai membaik setelah dijemput dari RS Polri Kramat Jati pada 17 Juni 2022.
"Mereka rata-rata meluk saya, sambil bilang sabar ya Pak, ada yang nangis di lift bilang Pak AM sabar ya. Mereka prihatin, masalah ini di luar kontrol saya," ujar AM.
Selain itu, AM bercerita laki-laki yang telah berhubungan gelap dengan putrinya akan menikahi MS pada pekan ini. Setelah dinikahi, MS dan bayinya akan dibawa ke Banten sehingga tidak akan tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat.
“Suaminya yang melakukan itu bertanggung jawab dia, alhamdulillah kooperatif, kita sudah rapat keluarga internal, intinya insyaAllah minggu ini resmi secara agama dan negara, dinikahkan saja," ujar AM.
Pengelola Rusunawa Jatinegara Barat sebut pengusiran sebagai sanksi
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, yang membawahi UPRS Rusunawa Jatinegara Barat menjelaskan pengusiran ini merupakan bentuk sanksi terhadap warga Rusunawa yang melakukan pelanggaran hukum.
"Ini karena tindak pidana anak warga rusun yang membuang bayi hasil hubungan gelap. Yang bersangkutan melahirkan bayi di kamar mandi hunian rusun terus dibuang di pinggir kali dan ketahuan warga," kata Sarjoko saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.
Sanksi atas tindak pidana atau pelanggaran lainnya ini, kata Sarjoko, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sarjoko berujar melahirkan bayi di kamar mandi rusun akibat hubungan gelap merupakan pelanggaran norma atau maksiat.
Sarjoko menilai jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam pergub, mereka akan dibenturkan dengan warga lain yang menuntut perlakuan sama dan adil terhadap seluruh penghuni.
Terutama ihwal penghunian rusunawa Jatinegara Barat maupun rusun lain atas terjadinya pelanggaran atau bahkan tindak pidana. "Saat ini banyak warga yang juga menuntut ke pengelola agar memberikan sanksi atas peristiwa tersebut. Sangat wajar terdapat perbedaan cara pandang dan menyikapi atas permasalahan tersebut," ucap Sarjoko.
Baca juga: Satu Keluarga Diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat, Wagub DKI Carikan Solusi