Keluarga AM Diminta Mengosongkan Unit Rusun pada 15 Juli
Meski begitu, tetap saja dia mendapat surat pengosongan unit pada 15 Juli 2022. "Saya bilang ke pengelola bahwasannya saya abdi negara, sama seperti ibu, tapi bedanya saya enggak punya NIK. Kenapa saya abdi negara karena banyak yang saya lakukan di masyarakat. Dia diam saja habis itu," ujar AM.
AM mengatakan, juga telah difasilitas pihak UPRS yang dibawahi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta untuk mencari unit baru. Namun harus mendaftar terlebih dahulu di SIRUKIM milik Pemprov DKI untuk mendapat informasi unit rusunawa lain yang kosong. Karena itu, dia menolak mendaftar di website itu sebab harus menunggu lama.
Apalagi kini AM harus mengurus bayi yang sempat dibuang oleh putrinya. Bayi dibuang itu saat ini kondisinya sudah mulai membaik.
"Saya harus menunggu berapa lama kalau daftar di sini, sedangkan saya di sini ada bayi yang harus saya rawat, fisik cucu saya ini masih belum baik, apalagi banyak virus di mana-mana, dia ini masih high risk," kata AM.
Korban Penggusuran Kampung Pulo, Tanahnya Dulu 364 Meter Persegi
Apalagi keluarga AM adalah korban penggusuran Kampung Pulo yang direlokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Rusunawa Jatinegara Barat. Luas tanahnya yang digusur di Kampung Pulo pun kata dia menjadi salah satu yang terbesar, yakni mencapai 364 m2.
"Saya kan enggak minta di sini, malah diusir lagi. Maunya saya mereka tolonglah berpikir lebih arif dan bijaksana. Kami ini sedang menghadapi masalah sangat besar seharusnya mereka lebih mengerti, jangan mereka buat kebijakan yang akhirnya membuat pusing kami," ucap AM.
Selebaran penolakan penggusuran terlihat di kawasan Kampung Pulo, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.
DKI Sebut Pengusiran Sebagai Sanksi
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko, yang membawahi UPRS Rusunawa Jatinegara Barat menjelaskan pengusiran ini merupakan bentuk sanksi terhadap warga Rusunawa yang melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi atas tindak pidana atau pelanggaran lainnya ini, kata Sarjoko, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Sarjoko berujar melahirkan bayi di kamar mandi rusun akibat hubungan gelap merupakan pelanggaran norma atau maksiat.
Sarjoko menilai jika pengelola rusunawa Jatinegara Barat atau rusun lain tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam pergub, mereka akan dibenturkan dengan warga lain yang menuntut perlakuan sama dan adil terhadap seluruh penghuni. "Saat ini banyak warga yang juga menuntut ke pengelola agar memberikan sanksi atas peristiwa tersebut. Sangat wajar terdapat perbedaan cara pandang dan menyikapi atas permasalahan tersebut," ucap Sarjoko.
Baca juga: Pengusiran di Rusunawa Jatinegara Barat, Wagub DKI: Pertimbangkan Kemanusiaan