Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

image-gnews
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung telah menerima dan menyatakan siap menyidangkan gugatan yang diajukan Penghuni Perumahan Sentul City, Bogor, pada Selasa, 5 Juli 2022.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. tertanggal 27 Mei 2022 itu diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).

Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Imanuel Gulo mengatakan gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga.

"Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak pro aktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut Imanuel, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nonor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kabuoaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PSU Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.

"Faktanya hingga saat gugatan diajukan, PSU di kawasan tersebut masih dikuasai bahkan dicatat sebagai milik pengembang yakni PT Sentul City Tbk. Padahal pembangunan Kawasan Perumahan Sentul City itu telah berlangsung sejak tahun 1994," tutur dia.

Selain tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak, kata Imanuel, PSU yang dijanjikan pengembang tidak kunjung dibangun. Warga juga masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT Sentul City Tbk. Padahal ada putusan Mahkamah Agung yang intinya menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk tidak berhak menarik BPPL dari warga di kawasan perumahan Sentul City. "Karena merupakan perbuatan melawan hukum."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, tidak dimintanya penyerahan PSU di kawasan Perumahan Sentul City dari pengembang sarat akan tindakan koruptif yang berdampak pada kerugian negara dan/atau pendapatan daerah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengingatkan Bupati Bogor terkait potensi korupsi karena tidak diserahkannya PSU yang harusnya dikelola negara.

Penyerahan PSU ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa di sekitar kawasan Sentul City. Misalnya, Imanuel mencontohkan, warga Desa Bojong Koneng yang tidak mendapatkan fasilitas transportasi umum karena Pemkab Bogor harus izin ke PT Sentul City Tbk apabila ingin membuka jalur transportasi yang melintas di Kawasan Sentul City.

"Hal tersebut seharusnya tidak diperlukan jika jaringan jalan di Kawasan Sentul City telah diserahkan dan dikelola oleh Pemkab Bogor. Akibatnya warga desa kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, pendidikan, pusat perekonomian maupun pusat pemerintahan," kata Imanuel.

Menurut Imanuel, selain berharap gugatan dikabulkan dan PSU segera dikelola oleh Pemkab Bogor, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tertib administrasi, agar tidak mengabaikan hak warga. "Serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Imanuel.

Baca juga: Rencana Sentul City di Lahan Rocky Gerung dan Sekitarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

1 hari lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

4 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

4 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

4 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

5 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

5 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

6 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

6 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

9 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)