TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penemuan mayat mengambang di Kali Krukut pada Kamis pekan lalu akhirnya terkuak. Mayat wanita yang sempat tersimpan di RS Fatmawati itu merupakan korban pembunuhan.
Polres Metro Depok mengungkap penyebab kematian wanita yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Krukut, Jagakarsa, pada Kamis pagi, 30 Juni 2022 lalu.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, mayat wanita yang diketahui bernama Imelga Dwirani, 22 tahun itu dibunuh oleh pelaku yang bernama Fajar Ridin alias Panjeng sebelum dihanyutkan ke Kali Krukut.
Pelaku pembunuhan tak lain adalah kekasih korban. “Jadi awalnya terjadi cekcok mulut antara keduanya, karena dari hp korban terlihat sebuah pesan dari laki-laki lain yang menyebutkan kamu lagi dimana sayang,” kata Imran kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.
Mengetahui hal itu, lanjut Imran, pelaku tiba-tiba marah kepada korban dan akibat cemburu, pasangan yang baru menjalin kasih sejak awal Januari 2022 itu berdebat mulut, hingga pelaku mengajak korban ke sebuah saung dipinggir Kali Krukut.
“Disitulah dilakukan pembunuhan dengan menggunakan kain sarung bermotif batik dengan mencekik leher setelah si korban tidak bernyawa si pelaku membuang korban ke Kali,” kata Imran.
Imran mengatakan, setelah tidak bernyawa, pelaku langsung menggendong mayat korban dan membuangnya ke Kali Krukut. “Seluruh barang korban termasuk perhiasan, HP dan tas itu dibuang, hanya motor korban yang dibawa kabur bersama pelaku,” kata Imran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan jajarannya sudah menaruh curiga atas penemuan mayat di Kali Krukut tersebut.
“Jadi setelah Polsek Jagakarsa berkoordinasi dengan kita, karena aliran kali itu kan mengalir, kita melakukan pendalaman ke teman dekat korban,” kata Yogen.
Setelah digali keterangan dari beberapa saksi mata di lapangan, didapatilah satu nama yakni Fajar Ridin alias Panjeng yang tidak lain merupakan kekasih dari korban.
“Setelah kita cari, ternyata dia sedang berada di luar kota yakni di Brebes, dugaan kita semakin kuat dan kita lakukan pengejaran,” kata Yogen.
Polisi pun sempat memuntahkan timah panas pada kedua kaki pelaku karena mencoba melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap. “Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP ancamannya 15 tahun atau seumur hidup,” kata Imran.
Saat awal penemuan mayat, Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key mengatakan tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka pada jasad tersebut. “Kalau hasil dari pemeriksaan sementara, itu sudah keluar hasilnya dan ternyata tidak ditemukan adanya kekerasan dan luka-luka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key, Jumat, 1 Juli 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Mayat Wanita yang Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Korban Pembunuhan