Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Batalkan PPKM Level 2 di Jabodetabek, Jakarta Tetap PPKM Level 1

Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Momentum Ramadan membuat warga mengejar momen untuk buka puasa bersama keluarga di rumah sehingga seluruh kendaraan berada di jalan pada waktu yang bersamaan dan menyebabkan kepadatan di beberapa titik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Momentum Ramadan membuat warga mengejar momen untuk buka puasa bersama keluarga di rumah sehingga seluruh kendaraan berada di jalan pada waktu yang bersamaan dan menyebabkan kepadatan di beberapa titik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek ke Level 2. Dengan pembatalan itu, status Jakarta  tetap PPKM Level 1 hingga 1 Agustus 2022.  

Pembatalan itu diketahui Tempo dari dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Dalam aturan itu termaktub Jakarta berstatus PPKM Level 1. "Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. 

Instruksi ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Padahal, kemarin baru saja pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali yang naik ke level 2. Dasar hukumnya tertuang dalam Imendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Peraturan tentang PPKM Level 2 Jabodetabek ini lantas direvisi dalam Imendagri 35/2022. Poin ke-14 Imendagri 35/2022 tertulis bahwa Inmendagri 33/22 dicabut. "Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi poin ke-14. 

Baca juga: PPKM Jakarta Naik Level 2, Anies Baswedan: Komunikasi Dulu dengan Pemerintah Pusat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

35 menit lalu

Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

Kastorius Sinaga menyebut pemerintah memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal.


Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

1 jam lalu

Petugas mencatat kilometer kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

Uji emisi gratis mobil dan motor akan digelar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yakni Jabodetabek.


Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

3 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Hakim dan JPU mencecar sejumlah saksi soal Sahat Tua Simanjuntak yang menggunakan alokasi dana hibah pokir hingga luar dapil


RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

7 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan keluar dan masuk gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Bogor, Kota bogor, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

Pembahasan draf RUU Kekhususan Jakarta memasuki tahap uji publik dua di Kementerian Dalam Negeri.


Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Dianggap Sarat Kepentingan Politik Pemilu 2024

Penjabat Kepala Daerah dinilai bisa pengaruhi hasil Pemilu 2024.


ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ungkap Banyak Penjabat Kepala Daerah Rangkap Jabatan

ICW menilai Penjabat Kepala Daerah yang rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan.


Hasil Evaluasi Kenerja Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Diserahkan Ke Mendagri Setelah 1 Tahun

10 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Talkshow Transisi Jakarta Menjadi Kota Bisnis Berskala Global di Jakarta International Equestrian Park, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Hasil Evaluasi Kenerja Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Diserahkan Ke Mendagri Setelah 1 Tahun

Heru Budi telah memimpin Ibu Kota selama tujuh bulan, terhitung sejak 17 Oktober 2022 setelah masa tugas Anies Baswedan selesai.


Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Politikus PKS Minta RPD Anies Diikuti

10 hari lalu

Menteri Dalam Negeri memasangkan tenda jabatan pada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Politikus PKS Minta RPD Anies Diikuti

Politikus PKS, Taufik Zoelkifli, menyebut Heru Budi tidak mengikuti Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang disusun Anies Baswedan


Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

11 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melepas ekspor produk UMKM Jawa Tengah di Banyumas pada Jumat, 12 Mei 2023. Dokumentasi Humas Pemprov Jawa Tengah
Pj Bupati Aceh Barat Daya Undang Ganjar Pranowo di Acara Internal, Sebut Gubernur Terbaik Versi Kemendagri

Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah mengundang Ganjar Pranowo untuk mengucapkan ulang tahun untuk kabupaten itu. Apa alasannya?


Pemprov DKI Tepis Evaluasi Kemendagri Terhadap Heru Budi Hanya Formalitas

12 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Menghadiri sekaligus Memberikan Sambutan pada Acara Halal Bi Halal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia di Ruang Indonesia Lantai 1, Gedung Guru Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Mei 2023. FOTO: Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tepis Evaluasi Kemendagri Terhadap Heru Budi Hanya Formalitas

Inspektur DKI Jakarta menepis anggapan bahwa evaluasi Kemendagri terhadap Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono hanya formalitas.