TEMPO.CO, Jakarta - Status PPKM Jakarta dan wilayah aglomerasinya di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kembali ke Level 1 mulai hari ini. Padahal, kemarin status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dinaikkan ke level 2.
Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta dan kota/kabupaten di sekitarnya itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022. Inmendagri itu diterbitkan pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menetapkan PPKM level 2 untuk DKI Jakarta kawasan Bodetabek dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022. Inmendagri itu telah dinyatakan tak berlaku.
Dengan perubahan status PPKM kembali ke Level 1, kapasitas berbagai kegiatan masyarakat bisa tetap 100 persen. Pada PPKM Level 2, kegiatan masyarakat dibatasi maksimal 75 persen.
Berikut peraturan pada PPKM Level 1:
-Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini diizinkan beroperasi hingga 100 persen
-Perusahaan sektor non esensial diizinkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO)
-Kapasitas pengunjung restoran dan rumah makan hingga pedagang kaki lima (PKL) hingga 100 persen
-Jam operasional restoran/kafe yang beroperasi malam hari, diizinkan pukul 18.00 hingga 02.00.
-Kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran juga diizinkan 100 persen.
-Kapasitas angkutan umum juga hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa penyesuaian level PKKM itu berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Baca juga: Kemendagri Batalkan PPKM Level 2 di Jabodetabek, Jakarta Tetap PPKM Level 1