TEMPO.CO, Jakarta - Giliran warga yang tinggal di wilayah Jalan Cikini VII, Menteng, Jakarta Pusat, menolak perubahan nama jalan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Jalan Cikini VII kini berubah namanya menjadi Jalan Tino Sidin.
Menanggapi penolakan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku memahami kondisi warga yang mungkin merasa repot harus mengganti dokumen kependudukan. Dia mengatakan adanya penamaan jalan baru itu dimaksudkan untuk menghormati para tokoh Betawi dan juga tokoh pahlawan nasional.
“Kita juga meneladani dan mudah-mudahan mampu menginspirasi kita semua khususnya generasi muda,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Juli 2022.
Namun, politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, perubahan nama jalan itu mengakibatkan perubahan identitas seperti KTP, KK, STNK, BPKB, bahkan sertifikat tanah. Dia mengingatkan bahwa untuk perubahan dokumen, bisa dilakukan dengan mengikuti masa berlakunya dokumen itu sendiri.
Misalnya, Riza mencontohkan, STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian. Sehingga tidak perlu diganti sekarang. Contoh lainnya sertipikat tanah juga tidak perlu diganti sekarang, karena bagi BPN tidak ada masalah, dan memahami bahwa tanah itu tetap milik orang yang namanya tertera di sertipikat.
“Nanti kalau terjadi jual beli baru dilakukan perubahan, jadi tidak membebani,” katanya.
Wagub DKI Riza juga memastikan bahwa jika dokumen ingin diubah menjadi yang baru, tidak ada pungutan biaya. “Kami mendukung dan membantu bahkan Disdukcapil proaktif membantu warga semua, jadi sekali lagi tidak membebani warga,” tutur Riza.
Penolakan di Jalan Madrasah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Sebelumnya, warga Jalan Madrasah menolak pergantian nama jalan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan di wilayah Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ketua RW 02 Iis Subradi mengatakan, warganya menolak lantaran menganggap nama Madrasah sendiri memiliki sejarah. "Karena ini kan sudah melekat di hati masyarakat ya karena sudah ada historinya. Artinya itu gang ini dari lama memang sudah ada gitu loh," ujar Iis kepada Tempo, pada Senin, 27 Juni 2022.
Dia menjelaskan, pada Jum'at, 24 Juni lalu dirinya bersama warga telah melakukan pertemuan dengan Camat, Lurah, dan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Kelurahan Sukabumi Utara untuk membahas terkait penolakan warga terhadap pergantian nama jalan.
"Jum'at kami ada pertemuan bersama Camat, Lurah dan Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan. Nah, hasil sementara itu jadi memang mengatakan akan dicabut plang itu (plang nama jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan) dan akan diganti kembali ke yang lama (Jalan Madrasah II)," katanya.
Hasil dari pertemuan tersebut nama Syech Abdul Karim Bin Asfan tidak jadi digunakan dan kembali menggunakan Jalan Madrasah II. Adanya keputusan tersebut Ketua RW 02 Iis Subradi merasa bersyukur, artinya suara warga didengar.
"Ya kami bersyukur dan warga merasa puas artinya memang kami juga membelakan nama Madrasah itu karena ada historis nya," tuturnya.
Saat Tempo datangi, plang jalan Syech Abdul Karim Bin Asfan tidak lagi terpasang. Sementara, plang Jalan Madrasah II hingga kini juga belum dipasang kembali setelah perubahan nama jalan ditolak warga.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan, Disdukcapil DKI Lakukan Layanan Jemput Bola Mulai Besok