TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus sopir truk yang dibuang di Bogor dalam kondisi terikat. Rupanya kasus ini merupakan rekayasa sopir truk tersebut demi menguasai barang bawaannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sopir truk itu bekerja sama dengan seseorang rekannya untuk mencuri truk dan muatan yang dia bawa. Tujuan pelaku ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh pelaku.
Zulpan mengatakan kejadian ini bermula pada 28 Juni 2022. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai sopir ekspedisi mendapat tugas untuk mengirimkan barang berupa gula pasir sebanyak 25 ton dengan tujuan dari Cikande ke Tanjung Priok.
Namun barang yang diantarkan ternyata tak kunjung sampai dan sopir truk yang membawa muatan gula 25 ton tersebut tidak dapat dihubungi oleh pemilik. Belakangan sopir itu ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat dan mengaku habis dirampok di Tol Cikupa lalu dibuang.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa supir membuat berita bohong bahwa mobil truk bermuatan gula tersebut dirampok dan ia dibuang di Gunung Sindur," kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.
Demi meyakinkan pemilik truk, pelaku membuat laporan polisi dari peristiwa bohong tersebut. Sementara yang terjadi pelaku telah bekerja sama dengan seorang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sardi untuk melakukan penggelapan berupa 1 unit truk ekspedisi dan 25 ton gula pasir.
"Dengan cara menyerahkan kepada Sardi kemudian pelaku diikat oleh Sardi dan ditinggal dalam keadaan terikat di Gunung Sindur untuk menyebarkan berita bohong bahwa ia baru saja dibegal agar mendapat simpati dari masyarakat," ucap Zulpan.
Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana ini, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki dan mengumpulkan informasi serta alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada Ahad, 3 Juli 2022 polisi menangkap pelaku yang bernama Muhamad Idrus, 29 tahun, asal Kampung Sumberwaras, Bojongmanik, Lebak, Banten. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa Polda Metro Jaya untuk dimintai Keterangan," ucap Zulpan.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1 bundel kontrak kerjasama, 1 lembar STNK mobil truk trailer dengan No. Pol B-9316-TEI, 1 lembar surat jalan, 1 lembar fotokopi BPKB mobil truk trailer dengan No. Pol B-9316-TEI, tangkapan layar berita sopir truk dirampok, dan 1 lembar fotocopy Laporan Polisi.
Baca juga: Perampokan Sopir Truk yang Dibuang di Bogor Ternyata Hanya Bualan si Sopir