TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjemput paksa selebgram Medina Zein untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Laporan Marissya Icha teregistrasi dengan nomor LP B4517/9/2021 SPKT Polda Metro Jaya.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Kamis, 7 Juli 2022.
Zulpan mengatakan penjemputan paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ini diiringi dengan surat perintah membawa karena Medina Zein akan diperiksa kesehatannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah itu berkasnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel. Sekaligus hari ini akan dilakukan tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas nama korban Uci Flowdea," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Medina Zein sempat angkat bicara soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Menurut Medina, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. “Aku gak masalah. Hargai proses hukum dan siap dengan semuanya,” kata Medina saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Januari 2022.
Medina Zein diduga melanggar Pasal 310, 311 KUHP Juncto 27 UU ITE. Perkara itu terjadi saat Medina Zein terlibat bisnis jual beli tas dengan kawan-kawannya. Namun belakangan bisnis itu bermasalah karena tas yang dijual Medina Zein diduga KW. Marissya kemudian memperingatkan Medina untuk bertanggung jawab atas hal itu.
Adapun hal yang diperkarakan adalah unggahan di Instagram Story Medina berisi pesan dari seseorang yang menuding Marissya sebagai germo dan ani-ani. Di dalam unggahan itu disertakan foto Marissya Icha. Belakangan, Marrisya mengatakan bahwa Medina juga menyerang keluarga seperti suami dan anak-anaknya di media sosial pribadinya.
Pengacara Marissya, Ahmad Ramzy, menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, keterangan itu didapat saat dirinya menemui penyidik di Polda Metro Jaya hari ini dan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Telah kami terima yang menyatakan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” tutur dia.
Penetapan Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik disampaikan pula oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan. Ia mengatakan penetapan yang berlangsung hari ini lantaran penyidik merasa dua alat bukti sebagai syarat sudah terpenuhi.
Baca juga: Kena Tipu Medina Zein, Putri Permata: Bipolar Masa Bisa Nipu-nipu