Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Jakarta Timur Nikahkan Mahasiswi Pembuang Bayi di Pinggir Kali Ciliwung

image-gnews
Ilustrasi pernikahan.  Chung Sung-Jun/Getty Images
Ilustrasi pernikahan. Chung Sung-Jun/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menikahkan mahasiswi berinisial MS, 19 tahun, pembuang bayi di pinggiran Kali Ciliwung, dengan pasangannya berinisial N, 20 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, pernikahan ini merupakan kehendak dari keluarga kedua belah pihak. Oleh sebab itu, akad nikah pasangan itu dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Dengan rasa kemanusiaan kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," kata Budi, Kamis, 7 Juli 2022.

Meski MS sudah dinikahkan dengan ayah bayi itu, Budi memastikan, proses hukum terhadap mahasiswi itu tetap berjalan. Dia mengatakan, MS sudah ditahan di Polres selama 1 bulan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak. Bayi itu tidak salah sehingga kami memberikan izin untuk menikah," ucap dia.

Pembuang Bayi Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun

Budi mengatakan, MS telah dijerat dengan pasal 305 juncto pasal 306 dan pasal 307 KUHP, serta pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Bayinya sudah dirawat oleh orang tua tersangka, sudah dirawat dan dianggap cucu. Hubungannya pacaran dia mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah sudah beberapa kali," kata Budi.

Soal pengusiran yang dilakukan oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jatinegara Barat terhadap keluarga MS, Budi mengatakan masalah itu tidak termasuk dalam aspek yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

"Soal itu kami tidak mengikuti masalah diusir dari rusun. Tidak masuk pidana di polres tetapi nanti dari pemda bertemu pengurus. Yang pasti dari kami mengakomodir pernikahan," ujar Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi diusir dari Rusunawa Jatinegara Barat

Ayah kandung MS, AM mengatakan, laki-laki yang telah berhubungan gelap dengan putrinya akan menikahi MS pada pekan ini. Setelah dinikahi, MS serta bayinya akan dibawa ke Banten sehingga tidak akan tinggal di Rusunawa Jatinegara Barat.

"Suaminya yang melakukan itu bertanggung jawab dia, alhamdulillah kooperatif, kita sudah rapat keluarga internal, intinya insyaAllah minggu ini resmi secara agama dan negara, dinikahkan saja," ujar AM.

Pihak pengelola Rusun Jatinegara Barat di Jakarta Timur,Senin 4 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

AM pun berharap, Anies Baswedan atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mau turun tangan supaya UPRS tidak mengusir dirinya dan sang istri dari unit rusunawa Jatinegara Barat. Sebab, dia juga ditempatkan di unitnya atas permintaan Pemprov DKI sebagai korban penggusuran Kampung Pulo.

"Saya adalah korban relokasi penggusuran Kampung Pulo. Kami memang tidak menginginkan rumah susun ini tapi ini merupakan suatu keputusan apa yang jadi program Pak Gub dan Wagub terdahulu, jadi saya harus mau enggak mau menempati rusun ini," ucap AM.

Wagub DKI Minta Pengelola Rusun Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan  

Sebelumnya, Wagub DKI juga meminta UPRS mempertimbangkan unsur kemanusian dalam kasus pengusiran karena penghuni terlibat kasus kriminalitas, yaitu pembuang bayi ke Kali Ciliwung. Riza Patria mengatakan, dari segi peraturan dan ketentuan bagi warga yang terlibat kasus kriminalitas akan diusir dari rumah susun itu. “Namun demikian ini karena unsur kemanusiaan kita harus  mencari solusi terbaik. Karena yang bersalah anaknya itu kan sudah dihukum,” ujar dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juli 2022.

Baca juga:  Penghuni Rusunawa Diusir Karena Anaknya Pembuang Bayi, Wagub Riza Patria Lakukan Mediasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

14 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

24 hari lalu

Tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memasang police line di lokasi perjudian di Komplek Boker Jalan Masjid RT 02/RW 01 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat malam, 29 Maret 2024. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim)
Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.


Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

27 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

27 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

27 hari lalu

Mahasiswi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, berinisial DA, di Polres Metro Jakarta Selatab, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.