TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Ahad, 10 Juli 2022 karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Peniadaan Car Free Day (CFD) pada pekan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menjelaskan, penerapan kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1). Dalam aturan itu pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus.
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 Juli 2022.
Adapun lokasi pelaksanaan CFD di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan adalah sebagai berikut:
-Jakarta Pusat: Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni-Simpang RSUD Tarakan)
-Jakarta Barat: Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang-Business Hotel Tomang)
-Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun-CSW)
-Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton-GOR Sunter)
-Jakarta Timur: Jalan Pemuda (Simpang Arion-Simpang TU-GAS)
Car free day juga ditiadakan di ruas jalan Jalan MH Thamrin-Jalan Jendral Sudirman. Sehingga tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama. “Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," tutur Syafrin.
Baca juga: Polisi Bakal Perketat Pemindaian QR Code Pedulilindungi di Car Free Day