TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Medina Zein tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput paksa tim penyidik dari rumahnya di Bandung pada Kamis pagi. Dia akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Medina tiba di di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Medina digiring ke rutan tanpa memberikan keterangan sedikitpun. Dia hanya mengikuti langkah penyidik.
Medina Zein Berperkara dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha
Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono sebelumnya menjelaskan, kasus Medina Zein telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Dia berperkara dengan 2 orang, yaitu Uci Flowdea dan Marissya Icha.
"Di sini ada dua perkara, satu dengan korban Uci, satunya dengan korban Marissya," kata Denny dikutip dari keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Denny menjelaskan, untuk kasus dengan Uci, Medina disangka melanggar pasal 23 (4) juncto pasal 45 (4) UU ITE, dan pasal 29 jo pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 UU ITE atau ketiga, 335 (1) KUHP. Sedangkan dengan, Marissya selaim UU ITE juga pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) atau 311 KUHP atau 310 ayat 1 KUHP.
"Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU. Akhirnya kita sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selam 20 hari ke depan. kami titipkan di rutan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Menurut Denny, penahanan terhadap Medina Zein berdasarkan kasusnya dengan Uci. Ini karena kasusnya dengan Marissya Icha ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara sedangkan dengan Uci hingga 6 tahun penjara. Dia ditahan sampai jadwal persidangan teragendakan.
Selanjutnya kejaksaan menilai Medina Zein sehat dan bisa menjawab dengan baik dan benar...