TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo membantah mendorong motor mogok menggunakan kaki oleh motor dibelakanganya, atau biasa disebut dengan stut motor akan dikenakan sanksi tilang.
Sambodo mengatakan, motor seseorang di stut biasanya disebabkan adanya permasalahan, seperti habis bensin atau pun mogok. Oleh sebab itu, dia mengatakan, stut motor menandakan masyarakat sedang mengalami kesulitan, sehingga tak patut di sanksi.
"Enggak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
Atas dasar ini, Sambodo yang kini dipromosikan sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis pada Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri (Karojakstra Srena Polri) berpendapat, seharusnya masyarakat dibantu oleh polisi ketika sedang dalam kesulitan, bukan malah memberikan sanksi tilang. Dengan demikian, Sambodo memastikan, jajaran kepolisian, tidak akan mengenakan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.
"Seharuanya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Sambodo yang baru saja mendapat bintang satu di pundak.
Informasi mengenai stut motor bisa ditilang ini sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan narasi yang digunakan dalam postingan stut motor kena sanksi yang viral ini, disebutkan bahwa ketentuannya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat 6 UU itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan lendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Tips Mengganti Busi Sepeda Motor, Jangan Tunggu Sampai Mogok