Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Tak Akan Tilang Stut Motor Justru Polisi Diminta Menolong

image-gnews
Pengendara berusaha mendorong motornya yang mogok dibantu petugas PPSU saat melewati banjir di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021. Ketinggian air yang menggenangi jalan tersebut membuat beberapa kendaraan mogok. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Pengendara berusaha mendorong motornya yang mogok dibantu petugas PPSU saat melewati banjir di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember 2021. Ketinggian air yang menggenangi jalan tersebut membuat beberapa kendaraan mogok. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo membantah mendorong motor mogok menggunakan kaki oleh motor dibelakanganya, atau biasa disebut dengan stut motor akan dikenakan sanksi tilang.

Sambodo mengatakan, motor seseorang di stut biasanya disebabkan adanya permasalahan, seperti habis bensin atau pun mogok. Oleh sebab itu, dia mengatakan, stut motor menandakan masyarakat sedang mengalami kesulitan, sehingga tak patut di sanksi.

"Enggak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.

Atas dasar ini, Sambodo yang kini dipromosikan sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis pada Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri (Karojakstra Srena Polri) berpendapat, seharusnya masyarakat dibantu oleh polisi ketika sedang dalam kesulitan, bukan malah memberikan sanksi tilang. Dengan demikian, Sambodo memastikan, jajaran kepolisian, tidak akan mengenakan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.

"Seharuanya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Sambodo yang baru saja mendapat bintang satu di pundak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi mengenai stut motor bisa ditilang ini sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan narasi yang digunakan dalam postingan stut motor kena sanksi yang viral ini, disebutkan bahwa ketentuannya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 287 ayat 6 UU itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan lendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tips Mengganti Busi Sepeda Motor, Jangan Tunggu Sampai Mogok 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

Pencuri itu dipergoki sudah berada di dalam rumah dan berada di samping sepeda motor yang mau dicuri. Babak belur dihajar warga.


PT Pelni Siapkan 13.060 Kuota Mudik Gratis untuk Jalur Laut, Ini Syarat-syarat dan Cara Mendaftarnya

7 hari lalu

Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI, Tri Andayani (tengah) beserta jajaranya direksi melakukan konferensi pers persiapan mudik Lebaran IdulFitri 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
PT Pelni Siapkan 13.060 Kuota Mudik Gratis untuk Jalur Laut, Ini Syarat-syarat dan Cara Mendaftarnya

PT Pelni menyiapkan 13.060 kuota untuk mudik gratis di Lebaran 2024 melalui jalur laut di berbagai wilayah Indonesia.


Mudik Lebaran: Mengenal Komponen Fast Moving Mobil, Pentingnya Penggantian Rutin untuk Performa Optimal

7 hari lalu

Kampas rem Bendix, gunakan material berbeda, Hybrid Fusion, andalkan material titanium. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Mudik Lebaran: Mengenal Komponen Fast Moving Mobil, Pentingnya Penggantian Rutin untuk Performa Optimal

Siapkan mudik Lebaran Anda dengan memastikan komponen fast moving mobil berfungsi optimal.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

9 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

11 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Bukannya Menolong, Warga Tangerang Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Orang yang Kecelakaan

14 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk
Bukannya Menolong, Warga Tangerang Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Orang yang Kecelakaan

Pemilik sepeda motor secara tak sengaja menandai motornya dikendarai pencuri yang melintas di jalan raya. Hap, langsung ditangkap!


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

21 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat agar tidak mudik idulfitri mengendarai sepeda motor.