TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku yang melemparkan batu terhadap Kereta Rel Listrik (KRL) KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai, pada Sabtu sore, 9 Juli 2022 telah berhasil ditangkap. Pelaku merupakah orang dengan ganggua jiwa (ODGJ).
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 16.40 WIB kemarin. Ulah pelemparan batu yang dilakukannya sambil bertelanjang itu pun viral karena divideokan warga sekitar.
"Petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan Kepolisian setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan," kata Leza dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 10 Juli 2022.
Petugas pun berhasil menangkap pelaku usai menyisir lokasi. Petugas juga sempat bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat. Setelah diperiksa pelaku pelemparan ternyata sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.
"Petugas KAI Commuter juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada keluarga dan warga sekitar," ujarnya.
Akibat tindakan pelaku terdapat kaca jendela KRL di kereta ke-5 dari belakang pecah dan menyebabkan satu orang pengguna luka ringan. Korban dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Manggarai untuk diberi pertolongan pertama dan kembali melanjutkan perjalannya dengan menggunakan KRL.
KAI ajak masyarakat jaga keamanan kereta api
Manajemen KAI Commuter pun, kata Leza, turut mengajak seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sesuai pasal 180 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Leza menjelaskan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Leza.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek setempat. "Sudah diamankan Polsek," ujar dia pada Ahad, 10 Juli 2022.
Pria ini berinisial S yang merupakan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Pelaku mengalami ganggu kejiwaan. "Laki-laki itu diduga sakit jiwa, melempar batu ke arah gerbong kereta api yang sedang melintas di Jalan Bukit Putaran, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca juga: Pria yang Viral Masturbasi di KRL Ditahan di Polres Jakarta Selatan