TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 43 mobil diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan parkir sembarangan di empat jalan di Jakarta Selatan pada periode 5-10 Juli 2022. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan puluhan mobil itu parkir liar di badan jalan dan trotoar.
"Setelah penertiban, pelanggaran masyarakat juga mulai berkurang," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Penderekan mobil dilakukan di 4 jalan di Jaksel, yaitu di Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo. Dishub DKI kerap menemukan pelanggaran parkir sembarangan di empat jalan itu.
Penderekan mobil terbanyak terjadi pada Kamis, 7 Juli lalu, yaitu 17 kendaraan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di Jalan Wolter Monginsidi, tercatat 10 mobil.
Pemilik mobil yang diderek Dishub DKI wajiib bayar denda sebesar Rp500 ribu. Besaran denda pelanggaran parkir itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Hasil Evaluasi: Ganjil Genap Hanya Dilakukan pada Jam Sibuk
Selain soal pelanggaran parkir, Syafrin juga memaparkan hasil evaluasi lalu lintas di Jakarta. Jam puncak mobilitas kendaraan terjadi pada pukul 06.00-10.00. Peningkatan volume lalu lintas kembali terjadi pada pukul 16.00-21.00, yaitu jam sibuk orang pulang kantor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI itu mengatakan dari hasil evaluasi itu, kebijakan ganjil genap hanya dilakukan pada jam sibuk. "Di luar jam itu, kapasitas ruang lalu lintas masih mampu menampung mobilitas, apakah itu angkutan umum ataupun kendaraan pribadi," kata Syafrin.
Baca juga: Parkir Sembarangan, 159 Kendaraan Diderek di Jakarta Utara