TEMPO.CO, Depok - Rumah Tahanan Kelas I Depok memulai uji coba pertemuan tatap muka terbatas kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mulai hari ini, Selasa 12 Juli 2022.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, dalam pelaksanaan uji coba ini ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi untuk melakukan kunjungan tatap muka di antaranya sudah vaksin booster.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak luar yang hendak mengunjungi maupun warga binaan. Salah satunya, sudah divaksin booster,” kata Andi, Selasa 12 Juli 2022.
Pelaksanaan uji coba kunjungan ini dilandaskan atas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan terhadap pihak luar.
“Bila belum vaksin booster, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif,” sebutnya.
Baca Juga:
Bagi kuasa hukum yang ingin melakukan kunjungan tahanan WNA, harus dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar atau konselor. Setiap WBP atau tahanan hanya diperbolehkan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam seminggu pada jam kerja.
“Khusus untuk tahanan, itu harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau WBP yang belum memenuhi persyaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual,” ujarnya.
Kunjungan terhadap tahanan di Rutan Kelas 1 Depok sempat dilarang selama kurang lebih 2 tahun akibat terjadinya pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Polisi Sita Kasur Sebagai Barang Bukti