TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman menerima putusan majelis hakim soal pembatalan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Menurut dia, apapun putusan hakim, Apindo harus menaatinya.
"Apapun putusan, kami terima," kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa, 12 Juli 2022.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Nurjaman menyebut, Apindo masih akan mendiskusikan soal kenaikan UMP DKI 2022 sekitar 3 persen menjadi Rp 4,5 juta. Sebab, menurut dia, rekomendasi ini terbit atas usulan para serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI.
Sementara perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI mengusulkan agar UMP DKI tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu, upah pekerja di Ibu Kota hanya naik 0,85 persen dari 2021 menjadi hanya Rp 4,4 juta.
"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim, karena di Apindo kolektif kolegial," ujar dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: Kronologi Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Sebesar 5,1 Persen