TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dia menuturkan hasilnya nanti yang akan menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
"Nanti akan kami pelajari dan kaji apakah kami banding atau cukupkan sampai di situ," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2022.
Hari ini majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah DKI belum menentukan sikapnya terhadap putusan hakim. "Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujar Riza.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk Bersama