TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang diungkap ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan Mei-awal Juli 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap 35 pelaku selama periode tersebut. Mereka dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 susider pasa 111 ayat dua jo pasal 132 kemudian juga berpatokan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukuman mati,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan bea dan cukai di Bandara Soekarno Hatta, karena merupakan jaringan Malaysia dan Jakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram; heroin 241 gram; ekstasi 135 butir; ganja 4,02 kilogram; erimin 5 Mg sebanyak 3.800 butir; tembakau sintetis 202 gram; cannabinoid 3,74 kilogram; dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.
Modus dibungkus teh cina dan makanan kripik
Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku, pertama adalah barang bukti jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan.
Kemudian modus yang kedua adalah narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan, tepatnya Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.
Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kita bisa berhasil mengungkap kejahatan ini," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 35 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta