35 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap, Polisi Bicara Ancaman Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (ketiga dari kanan) bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Dalam 19 kasus narkotika, Polda Metro Jaya menetapkan 35 tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (ketiga dari kanan) bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Dalam 19 kasus narkotika, Polda Metro Jaya menetapkan 35 tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang diungkap ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan Mei-awal Juli 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap 35 pelaku selama periode tersebut. Mereka dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 susider pasa 111 ayat dua jo pasal 132 kemudian juga berpatokan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukuman mati,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan bea dan cukai di Bandara Soekarno Hatta, karena merupakan jaringan Malaysia dan Jakarta. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram; heroin 241 gram; ekstasi 135 butir; ganja 4,02 kilogram; erimin 5 Mg sebanyak 3.800 butir; tembakau sintetis 202 gram; cannabinoid 3,74 kilogram; dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.

Modus dibungkus teh cina dan makanan kripik

Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku, pertama adalah barang bukti jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan.

Kemudian modus yang kedua adalah narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan, tepatnya Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.

Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kita bisa berhasil mengungkap kejahatan ini," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 35 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta








Viral Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Kualanamu, Usai Diteliti Ternyata Ini Hasilnya

41 menit lalu

Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 3 Desember 2021. PT Angkasa Pura II (AP II) bekerja sama dengan GMR Airports Consortium India sebagai mitra strategis untuk mengembangkan Bandara Kualanamu dengan nilai investasi sebesar Rp56 triliun selama 25 tahun. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Viral Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial Kualanamu, Usai Diteliti Ternyata Ini Hasilnya

Viral surat terbuka aduan pegawai milenial soal oknum nakal bea cukai di Bandara Kualanamu diselidiki Ditjen Bea Cukai.


Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

1 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Ungkap 3 Tingkat Hukuman Berat kepada Pegawai Kemenkeu yang Bermasalah

Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, membeberkan tingkat hukuman berat yang dijatuhkan kepada pegawai Kemenkeu yang bermasalah.


320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

2 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
320 Ribu Ton Tekstil Ilegal Impor Masuk RI, Produsen Serat dan Benang: Negara Kehilangan Pendapatan Rp 19 T

Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta mengungkap impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal melonjak sepanjang tahun lalu. Apa dampaknya?


Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

3 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Belajar dari Kasus Koper Alissa Wahid dan Piala Fatimah, Dirjen Bea Cukai: Perbaikan Layanan Terus Dilakukan

Belajar dari kasus koper Alissa Wahid yang diacak-acak dan piala Fatimah Zahra yang ditagih pajak, Ditjen Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan.


Polisi Blokir 4 Rekening Bank di Kasus Penipuan Jemaah Umrah

11 jam lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Polisi Blokir 4 Rekening Bank di Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Polda Metro memblokir empat rekening bank yang terkait dengan kasus penipuan oleh biro travel umrah. Korban mencapai ratusan orang.


Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

11 jam lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kedua dari kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Keuangan dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Kekayaan: 8 Kena Hukuman Berat

Irjen Kemenkeu telah memanggil 47 pegawai Kemenkeu untuk dikonfirmasi laporan hasil kekayaannya. Bagaimana hasilnya?


Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

12 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Tanggapi Surat Terbuka Aduan Pegawai Milenial, Dirjen Bea Cukai: Kami Tidak Pernah Diam Merapikan di Dalam

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pihaknya terus melakukan perbaikan di internal institusi yang dipimpinnya.


Beredar Surat Aduan Pegawai di Kualanamu, Bea Cukai: Sudah Didalami, Tak Kami Temukan

12 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Beredar Surat Aduan Pegawai di Kualanamu, Bea Cukai: Sudah Didalami, Tak Kami Temukan

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani buka suara soal surat terbuka berisi aduan pegawai milenial Ditjen Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Apa tanggapannya?


Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

16 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi buka suara setelah namanya disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun di kasus impor emas.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

17 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.