TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Jalan Bhayangkara Rw 05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara yang terjadi Sabtu 25 Juni 2022 dilakukan oleh seorang pria pengamen jalanan.
"Ya kami tadi melaksanakan rekonstruksi terkait dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SL dan pelakunya sudah kita tangkap pada tanggal 28 Juni 2022," kata Kapolsek Serpong Komisaris Evarmon Lubis, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Evarmon, pada saat rekonstruksi dilaksanakan 22 adegan untuk membuat kasus menjadi terang saat proses penyidikan dan proses keterangan saat persidangan nanti.
"Tadi kita sudah konsultasi juga, sudah diarahkan dari Kejaksaan dan kita sekarang kita masuk ke penambahan pasal yaitu 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHPidana jadi nanti akan didalami lagi oleh penyidik kami," ujarnya.
Dalam 22 adegan yang dilaksanakan, lanjut Evarmon, diketahui ada 13 tusukan senjata tajam ke tubuh korban oleh pelaku yang diketahui sebagai pengamen jalanan.
Sebelumnya wanita berinisial SL usia 35 tahun ditemukan oleh tetangga kontrakannya tergeletak bersimbah darah pada pagi hari, kemudian korban mendapatkan pertolongan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Saat dibawa kerumah sakit, korban tidak tertolong karena kehabisan darah akibat beberapa luka tusukan benda tajam ditubuh korban.
Saat ditemukan, korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah di depan kontrakan korban sambil meminta pertolongan, kemudian tetangga keluar dari kontrakan untuk menolong korban.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Pria yang Tewas di Tambora Korban Pembunuhan Sesama Sindikat Narkoba, Dianggap Informan Polisi