TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Dalam pengungkapan di kurun waktu tiga bulan Mei-awal Juli 2022, ditemukan banyak barang bukti berbagai jenis narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram; heroin 241 gram; ekstasi 135 butir; ganja 4,02 kilogram; erimin 5 mikrogram sebanyak 3.800 butir; tembakau sintetis 202 gram; cannabinoid 3,74 kilogram; dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan dengan jumlah barang bukti tersebut, berdasarkan perhitungan Ditresnarkoba Polda Metro, pengungkapan kasus menyelamatkan 404.452 jiwa.
“Artinya kami bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila barang bukti yang ada di depan kami ini tidak berhasil diungkap maka orang tersebut bisa mengkonsumsi narkoba,” ujar dia dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus itu merupakan wujud nyata Polda Metro Jaya, di bawah Pimpinan Direktur Reserse Narkoba. Karena, kata dia, pihaknya memiliki komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pemerintah, Zulpan berujar, juga sudah menyatakan narkoba ini sangat berbahaya. Sehingga dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang sangat membahayakan. “Karena bisa merusak semua sendi-sendi kebangsaan termasuk di antaranya generasi muda yang nanti akan menjadi penerus bangsa kita ini,” tutur Zulpan.
35 pelaku penyelundukan narkoba ditangkap
Dalam kasus selama periode tiga bulan itu, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap 35 pelaku. Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. "Dari kejahatan ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 orang yang terdiri dari 19 kasus," kata Zulpan.
Mereka dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 susider pasa 111 ayat dua jo pasal 132 kemudian juga berpatokan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukumam mati,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Modus dibungkus teh cina dan makanan kripik
Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku, pertama adalah barang bukti jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan.
Modus yang kedua adalah barang bukti narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan, tepatnya Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.
Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kami berhasil mengungkap kejahatan narkotika ini," kata dia.
Baca juga: 35 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap, Polisi Bicara Ancaman Hukuman Mati