Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundup Narkoba Bandar Malaysia Dibongkar, Barang Dikamuflase Teh Cina Gua Yingyang

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Dalam pengungkapan di kurun waktu tiga bulan Mei-awal Juli 2022, ditemukan banyak barang bukti berbagai jenis narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram; heroin 241 gram; ekstasi 135 butir; ganja 4,02 kilogram; erimin 5 mikrogram sebanyak 3.800 butir; tembakau sintetis 202 gram; cannabinoid 3,74 kilogram; dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menjelaskan dengan jumlah barang bukti tersebut, berdasarkan perhitungan Ditresnarkoba Polda Metro, pengungkapan kasus menyelamatkan 404.452 jiwa.

“Artinya kami bisa menyelamatkan hampir setengah juta orang. Apabila barang bukti yang ada di depan kami ini tidak berhasil diungkap maka orang tersebut bisa mengkonsumsi narkoba,” ujar dia dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut Zulpan, pengungkapan kasus itu merupakan wujud nyata Polda Metro Jaya, di bawah Pimpinan Direktur Reserse Narkoba. Karena, kata dia, pihaknya memiliki komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pemerintah, Zulpan berujar, juga sudah menyatakan narkoba ini sangat berbahaya. Sehingga dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan yang sangat membahayakan. “Karena bisa merusak semua sendi-sendi kebangsaan termasuk di antaranya generasi muda yang nanti akan menjadi penerus bangsa kita ini,” tutur Zulpan.

35 pelaku penyelundukan narkoba ditangkap

Dalam kasus selama periode tiga bulan itu, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap 35 pelaku. Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. "Dari kejahatan ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 orang yang terdiri dari 19 kasus," kata Zulpan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 susider pasa 111 ayat dua jo pasal 132 kemudian juga berpatokan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukumam mati,” ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Modus dibungkus teh cina dan makanan kripik

Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku, pertama adalah barang bukti jenis sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan.

Modus yang kedua adalah barang bukti narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan, tepatnya Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.

Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kami berhasil mengungkap kejahatan narkotika ini," kata dia.

Baca juga: 35 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta Ditangkap, Polisi Bicara Ancaman Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

1 jam lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


Ferdinand Marcos Jr Janji akan Balas Tindakan Beijing di Laut Cina Selatan

21 jam lalu

Bendera Filipina berkibar dari BRP Sierra Madre, sebuah kapal Angkatan Laut Filipina yang kandas sejak 1999 dan menjadi detasemen militer Filipina di Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly, di Laut Cina Selatan, 29 Maret 2014. REUTERS  /Erik De Castro
Ferdinand Marcos Jr Janji akan Balas Tindakan Beijing di Laut Cina Selatan

Ferdinand Marcos Jr. akan menerapkan tindakan balasan yang proporsional terhadap serangan Cina di Laut Cina Selatan.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

22 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Laba-laba Jantan dan Betina di Cina Ini Kerja Sama Penyamaran Jadi Bunga

1 hari lalu

Pasangan laba-laba kepiting (Thomisus spp) diduga berkamuflase di antara bunga Hoya pandurata. Esajournals.onlinelibrary.wiley.com
Laba-laba Jantan dan Betina di Cina Ini Kerja Sama Penyamaran Jadi Bunga

Satu spesies laba-laba yang ditemukan di Cina diduga telah berevolusi hingga pejantan dan betina bisa berpasangan menyerupai rupa bunga.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.