TEMPO.CO, Jakarta - Berita polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan kasus penganiayaan oleh aktor Iko Uwais masuk sebagai berita Top 3 Metro. Polisi menyatakan, Brigadir J yang tewas dalam tembak-menembak itu terlibat dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Adapun gaduh sekian pekan berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais akhirnya berujung damai. Berikut ini berita Top 3 Metro itu:
1. Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel: Masuk Materi Penyelidikan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari Divisi Profesi dan Pengamanan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, dia enggan membeberkan lengkap bagaimana dugaan pelecehan seksualnya.
“Kami agak sensitif membicarakan ini, itu masuk dalam materi penyelidikan,” ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Juli 2022.
Yang jelas, Budhi melanjutkan, pihaknya menerima laporan terkait dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 289 dan Pasal 281 juncto 335 KUHP. Polisi, kata dia, tentu akan membuktikan dan memprosesnya, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk penegakan hukum.
“Saat ini, tidak ada alat bukti yang mendukung, jadi kami tidak mau berasumsi. Sekarang hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP,” tutur dia.
Menurut informasi, dugaan pelecehan seksual-lah yang menjadi penyebab baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada RE, atau Bharada E berdasarkan penjelasan Mabes Polri seblumnya. Dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oleh Brigadir J, yang membuat istri Irjen Ferdy Sambo berteriak.
Budhi menjelaskan bahwa itu terjadi di kamar pribadi istri Kadiv Propam. Adanya teriakan itu membuat Brigadir J panik, dan membuat Bharada E dan saksi K yang berada di lantai dua berbegas mencari sumber teriakan itu. "Jadi ibu teriak minta tolong kepada saudara Bharada RE dan saudara K,” kata Budhi.
Pada saat itu juga, Brigadir J mendengar suara langkah Bharada RE dengan saksi K yang turun dari tangga. Baru setengah menuruni anak tangga Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam dan menanyakan ada kejadian apa.
Namun, pertanyaan Bharda RE justru dijawab dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J. Tembakan itu tidak mengenai Bharada RE, hanya mengenai tembok, karena Bharada RE berlindung di balik tangga.
"Kemudian karena Bharada RE juga dibekali senjata, dia mengeluarkan senjata yang ada di pinggangnya. Nah ini kemudian terjadi baku tembak,” ujar Budhi.
Jika melihat kondisi TKP, Budhi berujar, pihaknya menemukan adanya bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh titik tembakan. Selain itu berdasarkan olah outopsi sementara polisi mendapatkan ada tujuh luka tembak, terdiri enam luka tembak keluar, dan satu proyektil bersarang di dada.
Dari hasil proses olah TKP, polisi juga menemukan beberapa barang bukti, mulai dari senjata, maupun selongsong serta proyektil peluru di rumah Irjen Ferdy Sambo. "Kami melihat bahwa di tempat tersebut diduga terjadi peristiwa pidana, sehingga kemudian melakukan proses olah TKP secara teliti, di mana kami melihat bahwa proses ini dari saksi yang pertama kali melihat peristiwa tersebut," tutur Budhi.
2. Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Polisi: Bharada E Penembak Nomor Satu
Kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo melibatkan dua orang anggota polisi yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. Kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Bharada RE berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan pelatih vertical rescue. "Dan di resimen pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu, ini yang kami dapatkan," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Budhi juga menjelaslan bahwa Bharada RE, atau Bharada E berdasarkan penjelasan Mabes Polri sebelumnya, saat ini masih sebagai saksi. Karena sampai saat ini, polisi belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Budhi juga mengatakan ada kurang lebih 12 tembakan dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propram Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu. Menurut dia, hal itu terlihat dari bekas tembakan, dan senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Kami menemukan adanya bekas tembakan di tembok yang ada di tangga itu sebanyak tujuh titik. Selain itu berdasarkan olah otopsi sementara polisi mendapatkan ada tujuh luka tembak, enam luka tembak keluar, dan satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.
Menurut Budhi, Bharada RE menggunakan senjata Glok 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Di TKP, polisi menemukan dalam senjata itu tersisa 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasennya.
Dan polisi menemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen. Artinya ada tujuh peluru yang ditembakan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP. "Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada RE tadi disampaikam ada tujuh luka tembak masuk.
Kasus itu bermula pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu ada teriakan istri Kadiv Propam dan sempat minta tolong ke personel yang ada di rumah tersebut. "Jadi ibu teriak minta tolong kepada saudara Bharada RE dan saudara M," kata Budhi.
3. Iko Uwais dan Pelapornya Sepakat Damai, Sama-sama Cabut Laporan ke Polisi
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais terhadap Rudi berakhir damai. Keduanya sama-sama mencabut laporan masing-masing di Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan hal itu terjadi setelah melalui proses mediasi di Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian menghasilkan kesepakatan damai dan sudah menemukan titik temu.
“Keduanya juga sepakat sama-sama mencabut laporan. Rudi mencabut laporannya di Polres Metro Bekasi Kota, sementara Iko Uwais mencabut laporannya terhadap Rudi yang ia masukkan di Polda Metro Jaya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Juli 2022.
Menurut Zulpan, proses mediasi antara Iko Uwais dan Rudi dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 22.00 WIB. Tempatnya di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Telah dilakukan pertemuan dalam rangka mediasi terkait kasus yang dilaporkan saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, Iko dan pelapor Rudi menemukan titik temu perdamaian saat mediasi. Karenanya penanganan kasus penganiayaan ini menggunakan restorative justice, kasus ini tidak dinaikan ke tahap selanjutnya. "Hal ini dibenarkan dalam ketentuan hukum kita."
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan seseorang bernama Rudi yang melaporkan Iko Uwas dan adiknya Firmansyah di Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada Ahad, 12 Juni 2022.
Kemudian, selang dua hari kemudian, Iko melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda yang dilayangkan pada Selasa 14 Juni 2022 di Polda Metro Jaya dan terregirtrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Endra Zulpan pada 17 Juni 2022 mengatakan dalam laporan Iko dijelaskan bahwa kasus dimulai saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada aktor laga itu. Lalu, keduanya bekerja sama dengan nilai uang sebesar Rp 300 juta dan pembayarannya dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Pemeran film The Raid itu mengikuti kesepakatan tersebut. Iko sudah membayarkan termin satu dan dua. Namun, dalam laporan juga dijelaskan, Rudi tidak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai. Iko Uwais lalu menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi.
Sayangnya, revisi tidak dilakukan, dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko. "Menyebut istri Iko menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART (Asisten Rumah Tangga) korban dan ART terlapor sendiri," demikian yang tertulis dalam laporan Iko.