TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB yang ditangkap Polda Metro Jaya disebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah dalam kasus mafia tanah. Dia menerima uang tersebut dari seorang pendana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, uang itu diterima MB dengan tujuan permohonan pembuatan sertifikat tanah bisa dibuat. Dia diduga menerima uang lebih dari Rp 200 juta.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.
Selaku Ketua PTSL BPN Jakarta Utara, MB kata dia menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Padahal program itu digratiskan oleh pemerintah.
Kasubdit Harta dan Benda atau Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, kasus yang dilakukan MB berbeda dengan yang dilakukan pejabat BPN lainnya yang telah ditangkap semalam berinisial PS.
"MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama. Peran yang bersangkutan menerbitkan SHM tidak sesuai dengan Warkah yang mana warkah tersebut teridentifikasi palsu dan tidak sesuai SOP," ucap Petrus.
Secara keseluruhan, Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Dari total itu, 22 orang telah dijebloskan ke tahanan.
Dalam kasus mafia tanah ini, Petrus merinci dari 22 orang yakni 6 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) BPN, 4 orang ASN BPN termasuk yang baru pensiun, 2 orang ASN pada Pemerintahan, 2 orang Kades termasuk yang sudah purna dari Kades), dan satu orang dari jasa perbankan.
"Ini total dari 4 kejadian. Adapun, lokasi Jagakarsa Jaksel, Kec. Cilincing Jakut, Babelan Bekasi dan penanganan lanjutan Kasus Nirina Zubir (pendana dan figur)," ucap Petrus.
Baca juga: Pejabat BPN DKI Jakarta Ditangkap karena Berkaitan dengan Sindikat Mafia Tanah