TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah DKI masih mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Dia berujar masih ada waktu untuk mempelajari berkas putusan tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami umumkan apakah Pemprov akan banding atau tidak," kata dia di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
Kemarin majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta agar kenaikan UMP DKI sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Pemerintah DKI, Riza menyebut, menghormati keputusan tersebut. Walau begitu, pemerintah daerah belum menentukan sikap lantaran masih perlu mengkaji hasil putusan.
"Nanti kami akan sampaikan. Beri kami waktu ya," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan