TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus meme patung Buddha Candi Borobudur, Kamis siang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pemanggilan Roy masih dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kan statusnya sejak jadi terlapor, naik sidik, dan hari ini pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus beliau. Tapi panggilannya masih sebagai saksi," ujar Zulpan di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Pemeriksaan oleh tim penyidik Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini kata dia didasari atas laporan pelapor bernama Kurniawan Santoso. Roy datang ke ruang penyidik sekitar pukul 10.00.
"Tadi Pak Roy Suryo datang kurang lebih pukul jam 10.00 dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Siber," ucap Zulpan.
Menurutnya, perkembangan status Roy Suryo akan ditentukan pemeriksaan hari ini. Oleh sebab itu, dia mengatakan, penetapan tersangka atau tidaknya nanti setelah pemeriksaan hari ini selesai dilakukan.
"Nanti akan kita lihat perkembangannya ya setelah pemeriksaan. Kami akan sampaikan nanti apa yang menjadi hasil pemeriksaan penyidik hari ini," kata Zulpan.
Sebelumnya, Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2. Laporan polisi itu diajukan pada 20 Juni 2022.
Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Laporan ini telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya per hari ini.
"Sehingga terkait laproan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro sehingga Polda Metro yang menanganinya. Dengan adanya 2 laporan polisi ini, pasal yang disangkakan 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang UU ITE dan atau pasal 156a KUHP," ucap Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Benar Akun Twitternya Tidak Disita, Polisi Ralat Keterangan: Akun Pelapor yang Disita