TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta segera ada kepastian soal Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan pengusaha yang menolak revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,6 juta.
Gembong mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil keputusan atas pembatalan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI itu. Pemprov DKI harus memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Harus segera disikapi. Tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis 14, Juli 2022.
Jika Pemprov DKI yakin dengan dasar hukum dan kajian penerbitan revisi UMP DKI saat itu, langkah banding atas putusan PTUN tersebut bisa menjadi pilihan. Namun langkah banding butuh waktu panjang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh.
"Jika dasar hukumnya matang dan kuat, Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha. Tapi karena lemah di sisi kajian, yang terjadi kekalahan," ujarnya.
Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak banding, putusan PTUN harus dipatuhi dan dijalankan. Gembong mengatakan Pemprov DKI harus menyosialisasikan soal putusan PTUN tersebut. "Duduk bareng dengan para pengusaha, para buruh agar semua bisa ditaati," tambahnya.
Gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal revisi UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada 13 Januari 2022. Majelis hakim PTUN mengeluarkan putusannya pada 13 Juli lalu.
Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. Dengan putusan itu, UMP DKI 2022 Rp 4.641.854 dibatalkan pengadilan.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga diwajibkan menurunkan UMP 2022 menjadi Rp4.573.845. Angka itu adalah rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Menanggapi putusan PTUN itu, Wagub Riza Patria mengatakan masih dievaluasi.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 tentang kenaikan upah Rp37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186. Pada 16 Desember 2021, Anies menerbitkan Kepgub 1517 soal UMP 2022 yang merevisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen sehingga upah naik menjadi Rp 4.641.854.
Anies bersurat dengan Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021 untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP. Alasan Anies merevisi upah buruh adalah besaran itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan karena inflasi DKI sebesar 1,14 persen.
Keputusan Anies merevisi UMP DKI 2022 itu ditolak para pengusaha. Apindo DKI akhirnya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Baca juga: DKI Masih Pelajari Putusan PTUN yang Batalkan UMP DKi Rp 4,6 Juta, Apakah Banding atau Tidak