TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menangkap pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat kasus mafia tanah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tersangka yang baru ditangkap ini terdiri dari 2 orang pejabat aktif di BPN dan 1 orang pensiunan pejabat BPN.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum. Para tersangka baru ini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ketiga tersangka ini sudah ditahan," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit Harda itu dilakukan pada hari ini. Mereka menyalahgunakan jabatannya saat menjabat di kantor BPN Bekasi.
"Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 3 pejabat dan mantan Pejabat BPN karena mafia tanah," ujar Hengki.
Dia berujar, pejabat yang ditangkap itu berinisial NS, 50 tahun. Saat ini NS kata dia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Pelembang Kota. Namun, dia terlibat dalam kasus mafia tanah saat menjabat Kepala Seksi Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik dari Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Jakarta Selatan untuk mengungkap kasus mafia tanah oleh oknum pejabat, Kamis, 14 Juli 2022. Istimewa
Selain NS, ada juga pejabat lain berinisial RS, 58 tahun. Saat ini, RS menjabat sebagai Kepala Seksi Survei pada Kantor BPN Bandung Barat. Namun, dia pernah menjabat sebagai mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
"Yang ketiga ini PS, 59 tahun, pensiunan BPN, mantan koordinator pengukuran Kantor BPN Bekasi Kabupaten," kata Hengki.
Ketiga tersangka ini menurut Hengki terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada periode 2016-2017. Mereka menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. "Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujar Hengki.
Sebelumnnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menangkap 4 orang pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Pejabat BPN itu berinisial PS dan MB.
Para pejabat BPN yang menjadi tersangka mafia tanah dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Oknum Pejabat BPN Dalam Sindikat Mafia Tanah