TEMPO.CO, Jakarta - Petugas pengamanan KAI Commuter menangkap terduga pelaku pelecehan seksual di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor. Pelaku yang aksinya viral di media sosial ini ditangkap pada Jumat sore pekan lalu.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pelaku itu ditangkap setelah petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun KRL relasi Jakarta Kota-Bogor.
"Terduga pelaku dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut," ucap Leza dikutip dari keterangannya, Ahad, 17 Juli 2022.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Leza mengatakan, petugas KRL telah menyerahkan terduga pelaku pelecehan seksual ini ke Polsek Pasar Minggu supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.
Tindakan pelecehan seksual ini sebelumnya dialami oleh seorang wanita penumpang KRL relasi Bogor-Jakarta. Narasi yang dituliskan dalam keterangan video yang viral, pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis, 14 Juli 2022.
Dalam video yang beredar pelaku menggunakan topi merah, baju lengan pendek berwarna putih, celana panjang berwarna abu-abu dan sepatu putih. Namun wajah pelaku diburamkan dalam video yang viral tersebut.
Untuk mencegah tindak pelecehan seksual, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada dan peduli atas situasi dan keadaan sekitar. KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL agar melapor kepada petugas di dalam KRL maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama. Pengguna bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 untuk dikoordinasikan dengan petugas terkait di lokasi.
Baca juga: Angka Pelecehan Seksual di Jakarta Tinggi, PSI: Bisa Jadi Lebih Banyak Lagi Kasusnya