Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Modus Baru Mafia Tanah, Polda Metro Jaya: Pemalsuan Akun Mantan Pejabat BPN

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti sertifikat palsu dan e-KTP ilegal dalam rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas menunjukkan barang bukti sertifikat palsu dan e-KTP ilegal dalam rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran membeberkan beberapa modus operandi kasus mafia tanah yang saat ini sedang ditangani penyidik. Salah satu modus adalah memalsukan akun mantan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini, sinergi dan semangat kami bersama tim di Polda Metro khususnya di Jakarta akan terus untuk melanjutkan penegakan hukum," ujar Fadil IMran dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.

Beberapa modus selain pemalsuan akun adalah memasuki pekarangan rumah tanpa hak, dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban. Dalam kasus ini polisi lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL atau pendaftaran tanah sistematis lengkap.

"Yang namanya organised crime tentu ada pejabat tertentu dan juga ada penjahat. Sehingha kolaborasi antara keduanya itu harus bisa dituntaskan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

4 modus baru kasus mafia tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan ada empat modus baru dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Modus pertama yang terungkap adalah para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.

"Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," kata Hengki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk modus kedua, para mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya. Setelah menemukan target sasaran, para pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.

Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan dan diajukan penerbitan sertifikat, yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah. Dalam modus tersebut, para oknum BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat tersebut.

Modus ketiga yang digunakan para mafia tanah saat ini adalah memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden RI Joko Widodo. "Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata Hengki.

Setelah proses administrasi penyerahan sertifikat tanah selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. "Dalam modus ini ada dua korban, pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobot."

Modus keempat adalah sindikat mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN. Jadi para tersangka menggunakan akses ilegal. Mereka dapat melakukan input data, melakukan otentikasi dan validasi perubahan data lahan.

"Ini masih kami lidik, karena banyak korban yang tidak sadar ternyata tanahnya sudah diambil alih oleh mafia tanah," tutur Hengki.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Soal Mafia Tanah: Banyak Konflik Agraria yang Tak Terselesaikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

7 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

10 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

12 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

17 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

19 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.