Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fenomena Buruh Pengantar Sabu Lintas Daerah, Begini Temuan Polres Metro Jakarta Pusat

image-gnews
Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Hasil operasi gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau, menemukan barang bukti Sebanyak 238 kg Sabu dan 121 kg Ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Hasil operasi gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau, menemukan barang bukti Sebanyak 238 kg Sabu dan 121 kg Ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba lintas daerah yang disebut sebagai fenomena buruh pengantar sabu. Pengungkapan itu bermula pada penyelidikan terhadap seseorang berinisial DS yang sebelumnya ditangkap karena diduga kurir atau buruh pengantar narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan DS berkomunikasi dengan orang lain berinisial M dari Medan. Polisi lantas mengintai dan membuntuti DS pada Rabu, 6 Juli 2022.

"Sekitar pukul 14.40 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta," ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 18 Juli 2022.

Dari tangan DS, polisi menyita 1.035 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik teh Cina. Bungkus teh itu lazim digunakan para pengedar sabu sebagai kamuflase. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap kurir pengantar barang itu sampai ke tangan DS.

Pengembangan dilakukan sampai ke bandara. Polisi lantas menangkap M yang saat itu akan kembali ke Medan. "Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50," kata Komarudin.

Polda Metro tangkap 35 pelaku penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Jakarta

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro juga membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang diungkap ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Mei hingga awal Juli 2022.

Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan bea dan cukai, baik yang di Bandara Soekarno Hatta, karena merupakan jaringan Malaysia dan Jakarta. Sebanyak 35 orang ditangkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kilogram, erimin 5 mg sebanyak 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram, cannabinoid 3,74 kilogram, dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.

Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan sabu ke dalam bungkus teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan. 

Modus yang kedua adalah barang bukti narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.

Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kita bisa berhasil mengungkap kejahatan ini," kata dia.

Para pelaku penyelundupan sabu lintas daerah itu sudah ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua jo pasal 132, serta berpatokann dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukumam mati," ujar Zulpan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Wanita yang Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

34 menit lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

43 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

12 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

15 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

17 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.