TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba lintas daerah yang disebut sebagai fenomena buruh pengantar sabu. Pengungkapan itu bermula pada penyelidikan terhadap seseorang berinisial DS yang sebelumnya ditangkap karena diduga kurir atau buruh pengantar narkoba di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan DS berkomunikasi dengan orang lain berinisial M dari Medan. Polisi lantas mengintai dan membuntuti DS pada Rabu, 6 Juli 2022.
"Sekitar pukul 14.40 kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno Hatta," ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 18 Juli 2022.
Dari tangan DS, polisi menyita 1.035 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik teh Cina. Bungkus teh itu lazim digunakan para pengedar sabu sebagai kamuflase. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap kurir pengantar barang itu sampai ke tangan DS.
Pengembangan dilakukan sampai ke bandara. Polisi lantas menangkap M yang saat itu akan kembali ke Medan. "Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50," kata Komarudin.
Polda Metro tangkap 35 pelaku penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Jakarta
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro juga membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan bandar Malaysia hingga Jakarta. Kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Jakarta yang diungkap ini terjadi dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Mei hingga awal Juli 2022.
Pengungkapan kali ini dilakukan bekerja sama dengan bea dan cukai, baik yang di Bandara Soekarno Hatta, karena merupakan jaringan Malaysia dan Jakarta. Sebanyak 35 orang ditangkap.
"Dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 86,27 kilogram, heroin 241 gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 kilogram, erimin 5 mg sebanyak 3.800 butir, tembakau sintetis 202 gram, cannabinoid 3,74 kilogram, dan alat serta bahan pembuatan tembakau sintetis.
Dalam kejahatan ini, kata Zulpan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyembunyikan sabu ke dalam bungkus teh Cina bermerek Gua Yingyang. "Kemudian ini disembunyikan dan diselundupkan di dalam koper atau tas koper," tutur Zulpan.
Modus yang kedua adalah barang bukti narkoba jenis sabu juga dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan Hydrococo. Modus ketiga yang digunakan adalah diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik.
Menurut Zulpan, sinergitas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan juga Bea Cukai di lapangan tidak bisa dipisahkan. "Sehingga kita bisa berhasil mengungkap kejahatan ini," kata dia.
Para pelaku penyelundupan sabu lintas daerah itu sudah ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat dua jo pasal 132, serta berpatokann dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, dan juga maksimal hukumam mati," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Wanita yang Terlibat Peredaran Sabu Jaringan Internasional