TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat sakti dari anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tentang nama-nama agar diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di sekolah-sekolah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Komisi V yang mengurus bidang kesra mencakup masalah pendidikan, kesehatan, sosial dan tenaga kerja ini diduga mengeluarkan surat rekomendasi berisi nama-nama anak dengan nomor induk kesiswaan (NIK) ke sekolah-sekolah yang dituju. Tujuannya agar nama yang tertulis dalam rekomendasi itu diterima sebagai anak didik baru tahun ajaran 2022/2023.
Pemerhati pendidikan di Tangerang Imron Khamami mengatakan apa yang dilakukan para anggota Komisi V adalah pelanggaran kode etik dan merusak citra sebagai wakil rakyat. Mereka mestinya mengayomi masyarakat untuk berjuang melalui seleksi jalur prestasi atau zonasi ketika mendaftar sekolah.
"Saya sudah mengkonfirmasi ke dua SMA Negeri di Tangerang Selatan. Pihak sekolah tak dapat berkutik karena di bawah tekanan, setelah mendapat edaran dari anggota Dewan itu," kata Imron saat dihubungi Tempo Senin 18 Juli 2022.
Bahkan tak hanya dengan surat rekomendasi ada seorang anggota DPRD di Komisi V itu mendatangi sekolah dengan cara marah-marah dan menelepon langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani untuk diperdengarkan ke pihak sekolah sebagai jaminan bahwa surat rekomendasi itu sudah direstui yang berwenang Dinas.
Dinas pendidikan ikut mendompleng...