Anggota DPRD menyebut surat rekomendasi itu tidak melanggar
Kendati demikian kata Nawa Said secara subtansi surat rekomendasi tersebut tidak melanggar apapun.
"Tidak melanggar karena salah satu tugas anggota DPRD adalah mengadvokasi warga negara untuk bisa mendapatkan hak pendidikan, " kata Nawa Said.
Adapun Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan bahwa surat rekomendasi Anggota DPRD Provinsi Banten itu tidak benar.
"Kerjaan orang iseng yang mencatut,"kata Yeremia.
Yeremi menyebutkan tiga alasan bahwa surat rekomendasi untuk memasukkan nama calon siswa pada PPDB di sekolah itu tidak benar, dilihat dari tiga kejanggalan yakni;
1. Kop surat resmi DPRD tidak seperti itu
2 .Untuk siswa, bukan NIK Siswa, yang benar semestinya ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
3. Penulisan di ketik
"Siapapun bisa mengetik hal yang sama kecuali kalau tulis tangan bisa kelihatan pola tulis tangannya," kata Yeremia.
AYU CIPTA
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Digelar Besok, Cek Cara Daftar dan Syaratnya