TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten menangkap pria berinisial EW, 45 tahun, seorang ayah yang diduga sebagai pemerkosa anak kandung.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari korban berusia 16 tahun tersebut pada Jumat, 15 Juli 2022.
Tim Polres Kota Tangerang bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. "Besok harinya pada Sabtu 16 Juli, tersangka langsung kami tangkap," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 18 Juli 2022.
Ia menjelaskan, tindakan persetubuhan terhadap anak kandung tersebut dilakukan oleh tersangka di rumahnya sesaat menonton televisi bersama.
Kemudian, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun langsung meninggalkan korban begitu saja.
"Tersangka sedang menonton televisi bersama korbanm tersangka terangsang dan langsung menarik paksa korban ke kamar," tuturnya.
Ia mengungkapkan, atas tindakan yang dilakukan sang ayah. Selang beberapa hari kemudian korban baru menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya dan akhirnya langsung membuat laporan ke Polsek setempat.
Adapun atas tindakan yang dilakukan tersangka, dikatakan Raden akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan," kata dia.
Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar