Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuai Kritik, Dinas Kebudayaan DKI Sebut Penamaan JIS Kewenangan Jakpro

image-gnews
Suasana salat Idul Adha 1443 H di Jakarta International Stadium atau JIS, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Suasana salat Idul Adha 1443 H di Jakarta International Stadium atau JIS, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana angkat tangan atas kritik  penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Nama JIS sempat dikritik karena menggunakan bahasa asing dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019.

Menurut Iwan, sampai sekarang Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dan belum diminta untuk memberikan rekomendasi nama baru untuk JIS. “Saya belum mendapatkan mandat saja, hanya memberikan usulan saja,” ujar Iwan kepada wartawan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dinas Kebudayaan DKI tidak terlibat dalam penamaan stadion itu karena JIS dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). “Jadi semua hal yang berkaitan dengan proses perizinan dan pembangunan, itu kewenangan Jakpro dan penamaan bukan kewenangan Disbud,” tutur Iwan.

Nama JIS dikritik karena melanggar UU

Kritik soal penamaan Jakarta International Stadium yang menggunakan Bahasa Inggris dilontarkan  mantan anggota Ombudsman Alvin Lie. Nama JIS dianggap melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan Bahasa Indonesia.

Alvin mengatakan UU No 39 Tahun 2019 tersebut memang mengharuskan penamaan bangunan di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia.

Menanggapi kritik tersebut, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan nama berbahasa Indonesia, sehingga ada dua bahasa. “Kalau Bahasa Indonesia ya Stadion Internasional Jakarta,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.

Menurut Syarif, UU Nomor 39 Tahun 2019 itu bunyinya memang ‘wajib’, artinya kepala daerah harus menjalankan aturan yang berlaku. Dia mengaku sependapat dengan Ombudsman, bisa menggunakan dua bahasa, misalnya JIS tetap ada tapi di bawahnya ada nama dalam Bahasa Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa memang padanan kata JIS itu bertujuan untuk mengikat memori publik, dan menggunakan Bahasa Indonesia agak sulit.

Warganet teken petisi ubah nama JIS jadi Stadion MH Thamrin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal membuat petisi agar nama Jakarta International Stadium (JIS) diganti menjadi Stadion MH Thamrin. Petisi dibuat lantaran Rizal menganggap penamaan JIS melanggar UU Nomor 24 tahun 2009 karena menggunakan Bahasa Inggris.

Berdasarkan pantauan Tempo, petisi berjudul "Lebih Cocok Nama JIS Menjadi Stadion M.H Thamrin!" itu telah diteken sebanyak 64 orang dengan target capaian 100 orang hingga Selasa, 31 Mei 2022 pukul 18.00. Petisi tersebut dibuat lewat situs change.org.

Menurut JJ Rizal, nama Jakarta International Stadium dinilai tidak dapat memacu semangat persepakbolaan nasional lantaran tidak menggunakan nama tokoh sejarah yang inspiratif. Rizal mengatakan nama MH Thamrin dianggap lebih tepat untuk stadion bertaraf internasional itu.

"Thamrin adalah pahlawan nasional sekaligus tokoh Betawi, warga asli Jakarta. Lebih jauh lagi Thamrin pun bukan hanya pendiri bangsa yang gibol (gila bola), dalam arti doyan merumput, melainkan juga punya visi sepakbola modern Indonesia sebagai reaktor kebangsaan," kata Rizal dalam deskripsi petisi tersebut.

Rizal menceritakan kisah MH Thamrin yang dahulu berjuang menyuarakan isu sepakbola pribumi yang bermutu namun mengalami diskriminasi. Menurut Rizal, darma bakti dan warisan Thamrin begitu besar kepada sepakbola serta jadi utang budi tak ternilai.

Adapun mereka yang menekan petisi agar nama JIS diganti tersebut mengatakan setuju menggunakan nama tokoh sejarah itu agar masyarakat tidak melupakan sejarah. "Setuju, kita jangan melupakan sejarah," bunyi komentar Donny, seorang pendukung petisi.

Baca juga:  Anies Terima Petisi Perubahan Nama JIS Jadi Stadion MH Thamrin, Tak Jamin Setuju

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

1 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

2 hari lalu

Suasana arus puncak mudik lebaran di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Akan ada Pungutan untuk Dana Abadi Pariwisata? Ini Penjelasan Sandiaga

Jika dikenakan Rp1 ribu saja per penumpang pesawat untuk Dana Abadi pariwisata, pemerintah bisa mengantongi Rp80 miliar setahun.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

12 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

20 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.