Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Sekda DKI Marullah Matali soal Batalnya Pelantikan Pj Sekda

image-gnews
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali usai menghadiri pelantikannya di Balai Kota DKI, 18 Januari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali usai menghadiri pelantikannya di Balai Kota DKI, 18 Januari 2021. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifikasi soal pelantikan penjabat atau Pj Sekda DKI yang tiba-tiba batal. Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda DKI merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku. 

Marullah menuturkan dirinya mendapat penugasan sebagai Petugas Haji Daerah pada 16 Juni-5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja. Penugasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” kata dia dia lewat keterangan pers PPID, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Marullah, batalnya pelantikan Pj Sekda DKI itu dikarenakan dirinya tidak berkoordinasi dulu. Ternyata kembali aktifnya Marullah ini bersamaaan dengan hari pelantikan Pj Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, yaitu Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. 

“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Di peraturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari dan kurang dari 6 bulan.

Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat perlu mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Pj Sekda bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Melainkan pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekda kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD). Kemudian, Kepala BKD DKI mengirimkan Nota Dinas ke Gubernur DKI pada 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku PHD.

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda pada 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi DKI terhitung mulai 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari, maka harus diubah statusnya menjadi Pj. 

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022. 

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah sudah melaksanakan tugas kembali. Sehingga, kata Marullah, pada prinsipnya Gubernur DKI sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” kata Sekda Marullah Matali.

Baca juga: Disebut Jadi Calon Pengganti Anies, Marullah Matali Singgung Soal Pegawai Negeri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

14 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.


Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

14 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.


Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

15 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.


Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

16 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang


Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

16 hari lalu

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.


Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

17 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta: Jangan Terprovokasi Isu Pencabutan KJMU

19 hari lalu

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta: Jangan Terprovokasi Isu Pencabutan KJMU

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta menyebut Pemprov DKI sedang menyesuaikan data penerima KJMU.


Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

21 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

"Berasal dari masyarakat. Tak ada dana APBD DKI Jakarta," kata Heru Budi.


Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

31 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.


IKN Dikebut, Jakarta Jadi DKJ: Asal-usul Nama DKJ dan Poin-poin Penting RUU DKJ

32 hari lalu

Pekerja membersihkan Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (5/11). Tinggi patung perunggu ini dari kepala sampai kaki 5 m, dan tinggi kaki patung adalah 10 m. TEMPO/Dasril Roszandi
IKN Dikebut, Jakarta Jadi DKJ: Asal-usul Nama DKJ dan Poin-poin Penting RUU DKJ

DKJ singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Ini akan menjadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota resmi berpindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.