Kawanan Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi Dibayar Rp 300 Ribu Per hari

Ilustrasi preman. Freepik.com
Ilustrasi preman. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang preman yang menduduki rumah keluarga purnawirawan jenderal polisi bintang dua Bambang Daroendrijo di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan 10 preman tersebut berani menduduki rumah pensiunan jenderal polisi setelah mendapat kuasa dari seseorang berinisial RS.

RS merupakan orang yang disebut sebagai pemberi uang pinjaman kepada keluarga Bambang dan juga memegang jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan tanah Bambang.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata Agung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.

Agung menjelaskan kasus ini bermula saat anak kandung almarhum Irjen Bambang Daroendrijokorban, berinisial TR, 52 tahun membutuhkan uang untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.

Lalu adik korban, berinisial, TD, mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Ia kemudian membawa Bambang yang sudah sering linglung untuk tanda tangan utang senilai Rp 5,4 Miliar kepada RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan.

Selain itu, Bambang juga harus mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang. Pada saat pendatanganan surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut. 

Pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut. Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertipikat SHM ini nilainya Rp18 Miliar.

Agung mengataka, kesepakatan awal antara RS dengan TD sebetulnya apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang. 

"Namun faktanya kemudian RS menyuruh seorang preman berinisial  YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut. Bahwa isi kuasa dari RS kepada YS adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah," ucap Agung.

Karena disuruh RS, tersangka YS mengajak teman-teman premannya yang lain, berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. 9 orang yang juga jadi tersangka itu adalah IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J menjaga rumah tersebut, kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam. Kuncinya pun dipegang YS.

Tersangka YS, dan rekannya, kata Agung melakukan tindak pidana dengan cara memaksa korban dan ibu korban secara bergatian keluar dari rumah secara paksa. Mereka mengancam korban dan ibunya akan dibawa dengan ambulan jika tidak juga keluar dari rumah itu. 

"Sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam, karena korban sebagai anak tidak tahu atas pejanjian jual beli rumah tersebut," ujar Agung.

Setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah. Mereka kemudian menggembok atau mengunci pagar rumah dari dalam sehingga korban, tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka. Para tetangga yang melihat kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi. Irjen Bambang Daroendrijo sendiri telah meninggal dunia pada 25 Januari 2022.

"Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Kebagusan I/52, Jakarta  Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," ucap Agung.








Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah di Banturung

5 hari lalu

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah di Banturung

Sebanyak 208 sertifikat yang diantarkan oleh Hadi Tjahjanto secara door to door.


Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

11 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

13 hari lalu

Presiden Honduras Xiomara Castro menyapa warga setelah dilantik di Tegucigalpa, Honduras, 27 Januari 2022. REUTERS/Jose Cabezas
Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

Pemerintah Honduras mengakui beban utang sebagai alasan utama yang membuat hubungan resmi dengan China dan meninggalkan Taiwan.


Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

15 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

Bank Indonesia mengatakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2023 tetap terkendali, yang tercatat sebesar 404,9 miliar dolar AS.


PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

16 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.


Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

20 hari lalu

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari
Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mrencegah kekerasan debt collector, misalnya debitur tidak bisa memperpanjang STNK jika utang belum lunas.


KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

21 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko Darmanto diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam terkait klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

KPK mengungkap hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto perihal utang jumbonya Rp 9 miliar


Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

21 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

Pelaku mengajak korban kasus mayat dicor di Bekasi berinvestasi di bisnis besi


896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

23 hari lalu

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.


Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpung Tidak Punya Sertifikat Rumah

25 hari lalu

Warga mencari barang-barang yang tersisa usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpung Tidak Punya Sertifikat Rumah

Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang memiliki KTP DKI Jakarta pemberian Jokowi, tapi lahan rumah milik Pertamina.