Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kawanan Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi Dibayar Rp 300 Ribu Per hari

image-gnews
Ilustrasi preman. Freepik.com
Ilustrasi preman. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang preman yang menduduki rumah keluarga purnawirawan jenderal polisi bintang dua Bambang Daroendrijo di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan 10 preman tersebut berani menduduki rumah pensiunan jenderal polisi setelah mendapat kuasa dari seseorang berinisial RS.

RS merupakan orang yang disebut sebagai pemberi uang pinjaman kepada keluarga Bambang dan juga memegang jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah dan tanah Bambang.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp. 300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata Agung saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.

Agung menjelaskan kasus ini bermula saat anak kandung almarhum Irjen Bambang Daroendrijokorban, berinisial TR, 52 tahun membutuhkan uang untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.

Lalu adik korban, berinisial, TD, mencari orang yang dapat memberikan pinjaman. Ia kemudian membawa Bambang yang sudah sering linglung untuk tanda tangan utang senilai Rp 5,4 Miliar kepada RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan.

Selain itu, Bambang juga harus mengembalikan sebesar Rp 6,5 miliar, dengan jaminan sertipikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang. Pada saat pendatanganan surat utang piutang tersebut turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut. 

Pada saat jatuh tempo Bambang tidak dapat mengembalikan uang tersebut sehingga RS melakukan jual beli dan melakukan balik nama atas SHM tersebut. Sedangkan pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertipikat SHM ini nilainya Rp18 Miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung mengataka, kesepakatan awal antara RS dengan TD sebetulnya apabila ingin dijual harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada RS sedangkan sisa kelebihan akan dikembalikan kepada Bambang. 

"Namun faktanya kemudian RS menyuruh seorang preman berinisial  YS untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut. Bahwa isi kuasa dari RS kepada YS adalah menjaga, mengamankan dan mengambil alih rumah," ucap Agung.

Karena disuruh RS, tersangka YS mengajak teman-teman premannya yang lain, berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. 9 orang yang juga jadi tersangka itu adalah IAE, CM, TP, TAM, NNO, MGL, ASL, MR dan J menjaga rumah tersebut, kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam. Kuncinya pun dipegang YS.

Tersangka YS, dan rekannya, kata Agung melakukan tindak pidana dengan cara memaksa korban dan ibu korban secara bergatian keluar dari rumah secara paksa. Mereka mengancam korban dan ibunya akan dibawa dengan ambulan jika tidak juga keluar dari rumah itu. 

"Sehingga membuat korban merasa ketakutan dan khawatir, atas kedatangan 10 orang tersangka dengan badan tinggi, tegap dan berkulit hitam, karena korban sebagai anak tidak tahu atas pejanjian jual beli rumah tersebut," ujar Agung.

Setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah. Mereka kemudian menggembok atau mengunci pagar rumah dari dalam sehingga korban, tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka. Para tetangga yang melihat kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi. Irjen Bambang Daroendrijo sendiri telah meninggal dunia pada 25 Januari 2022.

"Selanjutnya Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Kebagusan I/52, Jakarta  Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," ucap Agung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

1 hari lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

13 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

18 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

23 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

24 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

25 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

26 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.


80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

30 hari lalu

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan sambutan pada acara Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (20/3). Fasilitasi ini terselenggara atas kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dalam mewujudkan wajib Halal Oktober 2024. Foto : Istimewa
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.