Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Targetkan Denda Pajak Kendaraan yang Belum Uji Emisi Berlaku Sebelum Desember 2022

image-gnews
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mencatat hasil uji emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur mencatat hasil uji emisi gas buang kendaraan roda dua di Jl Raden Inten II, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaraan udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan penerapan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Untuk mempersiapkan penerapan denda PKB itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan beserta Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022.

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor."

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan persiapan penerapan sanksi denda uji emisi kendaraan itu terus dikerjakan. "Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," ujarnya. 

Selain penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi, Dinas LH DKI juga mengebut persiapan sistem informasi dan sosialisasi sanksi denda uji emisi itu. Pada saat ini, Sistem Informasi Uji Emisi di Jakarta sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, Pengelola Perpakiran dan lain-lain.

"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, Denda PKB Uji Emisi ini sudah bisa diberlakukan di Jakarta," Kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Kewajiban Pengetatan Uji Emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Langkah tersebut diatur disinsetif parkir dan sanksi tilang. "Bagi pemilih kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal." 

Baca juga: Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

20 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

21 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memberikan sambutan saat penyerahan penghargaan Adipura 2023 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Kementerian LHK menyerahkan penghargaan Adipura Kencana 2023 kepada lima kabupaten/kota yaitu Kota Balikpapan, Surabaya, Bontang, Bitung, dan Kabupaten Ciamis yang yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Raihan Adipura 2023 Beri Catatan Bersejarah untuk DKI Jakarta

Wapres juga meminta esensi Adipura agar senantiasa terjaga, yaitu untuk memastikan keterlibatan berbagai elemen.


DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

21 hari lalu

Spunbox, tempat penyimpanan kantong spunbond guna ulang, di Pasar Koja, Jakarta Utara, Rabu 6 Maret 2024. DOK. DLH DKI
DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.


Dinas Lingkungan Hidup DKI Sulap Botol Bekas Jadi Perahu

22 hari lalu

Inovasi perahu dari botol plastik yang digagas UPS Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dok. Humas DLH DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Sulap Botol Bekas Jadi Perahu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menciptakan inovasi perahu dari sampah botol bekas.


Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

26 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viralnya tarif parkir kelas VIP di area Stasiun Tugu Yogyakarta


Kualitas Udara Buruk Berkolerasi dengan Peningkatan Kasus Bunuh Diri

26 hari lalu

Warga melihat suasana kota diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu 4 Oktober 2023. Berdasarkan data dari aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas udara di kota itu masuk kategori berbahaya dengan nilai indeks 317 pada Selasa 4 Oktober pukul 16.00 WIB. ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Kualitas Udara Buruk Berkolerasi dengan Peningkatan Kasus Bunuh Diri

Nenek-nenek berpotensi melakukan bunuh lebih besar saat menghadapi kualitas udara yang memburuk.


Timbunan Masalah Sampah di Sumatera Barat, Apa Penyebabnya?

27 hari lalu

Salah satu sudut Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang menjadi lokasi penumpukan sampah. Kota itu menghadapi krisis pengelolaan sampah sejak penutupan sementara TPA yang ada sejak  1 Januari 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Timbunan Masalah Sampah di Sumatera Barat, Apa Penyebabnya?

Persoalan sampah di Kota Payakumbuh menguak kendala yang lebih serius mengenai penanganan limbah di Sumatera Barat.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

43 hari lalu

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

46 hari lalu

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

Penanganan sampah alat peraga kampanye sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)


Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

48 hari lalu

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk pembersihan sampah kampanye Pemilu 2024.