Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pencabulan Anak di Dermaga Kaliadem, 2 Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

image-gnews
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Dermaga Kaliadem dengan UU Perlindungan Anak. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Kasus kekerasan seksual anak perempuan itu terjadi di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial SS (30) dan JP (22). SS adalah awal kapal yang sedang sandar di Kaliadem.  

"Mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kholis di kantornya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 20 Juli 2022.

Peristiwa pencabulan pada Ahad, 17 Juli lalu itu terungkap atas laporan ibu korban, S, ke Polsek Sunda Kelapa. Polisi menangkap kedua tersangka pada hari Senin. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus pencabulan itu, yaitu 2 pelampung dengan bercak darah serta pakaian korban dan tersangka.

Pemeriksaan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban. Polisi lebih hati-hati menggali modus yang digunakan para tersangka membujuk anak itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengajak korban berkenalan dan menggiringnya ke atas kapal SS. Pada saat itu korban sedang berjalan sendirian ke arah Dermaga Kaliadem.

"Tempat kejadian perkara ini di atas kapal di Dermaga Kaliadem," ujar Kholis. 

Ketika pulang ke rumah, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang langsung melaporkan peristiwa kekerasan seksual anak itu ke polisi.   

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengatakan 2 tersangka pencabulan anak itu sudah ditahan. Mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Pencabulan Belasan Santriwati di Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

12 jam lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

5 hari lalu

Axl Rose Guns N' Roses. Wikipedia
Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Vokalis Guns N' Roses, Axl Rose membantah tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual 34 tahun lalu yang dilaporkan oleh Sheila Kennedy.


8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

8 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Sebanyak 6 tahanan Polres Metro Depok menganiaya tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung hingga tewas pada Juli 2023 lalu.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

8 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

9 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemuda Gabut Jadi Cabul, Sudah Melancarkan 17 Aksi Pelecehan di Berbagai Tempat

Pemuda 18 tahun telah melakukan 17 aksi pencabulan di berbagaitersebar di Jaksel dan Depok. Gabut di rumah, lalu putuskan berbuat cabul.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penjelasan Jenjang Pendidikan Gibran Rakabuming, ACO Jacket

11 hari lalu

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri deklrasi dukungan Repnas Indonesia Maju di Bengkel Space SCBD, Jakarta Pusat, Ahad, 12 November 2023. Tika Ayu/Tempo
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penjelasan Jenjang Pendidikan Gibran Rakabuming, ACO Jacket

Topik tentang latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

11 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas PPKS, LLDikti Bakal Beri Apresiasi

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas PPKS, LLDikti Bakal Beri Apresiasi

LLDikti Wilayah III mengimbau pimpinan perguruan tinggi di lingkungannya untuk mempercepat pembentukan Satgas PPKS.


Dirjen Dikti Soal Kasus Eric Hiariej: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

13 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Dirjen Dikti Soal Kasus Eric Hiariej: Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditoleransi

Nizam menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Eric Hiariej terhadap mahasiswinya di UGM.