TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai Rabu, 20 Juli 2022 setelah ditahan sejak 12 Desember 2020 dalam kasus melanggar karantina kesehatan dan berita bohong.
Rizieq Shihab menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri dengan status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang. "Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat," ucap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriantidihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2022.
Usai keluar dari penjara Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat. Di sana ia menggelar konferensi pers bersama kuasa hukum dan para petinggi organisasi PA 212 serta GNPF.
Kepada pendukungnya Rizieq menyampaikan sejumlah pesan, mulai dari kronologis pembebasan bersyaratnya hingga kritik kepada pemerintah.
Berikut pernyataan Rizieq Shihab seperti ditayangkan channel YouTube Islamic Brotherhood Television (IBTV):
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang saya pandang cukup perlu untuk disampaikan berkenaan dengan pembebasan bersyarat yang saya peroleh pada kesempatan ini.
Yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadlun binti Fadil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufti Usman bin Yahya, yang mana beliau dengan segenap tujuh putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan, sampai persidangan, sampai juga pada penahanan, dan kemudian rutin pembesukan, dan rutin terus memberikan semangat, dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat.
Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya.