TEMPO.CO, Jakarta -Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan (rutan) sejak kemarin siang, 20 Juli 2022.
Hal itu diputuskan setelah eks pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi dan integrasi. Lantas, apa itu bebas bersyarat dan apa saja syaratnya?.
Status Bebas Bersyarat
Mengutip Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pasal 1 Ayat 6, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Melansir laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan.
Selain mesti melewati 2/3 masa pidana, hal yang harus dipenuhi untuk bebas bersyarat meliputi:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Ada pun persyaratan dokumen yang mesti disiapkan pemohon bebas bersyarat yaitu:
- Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
- Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Demikian seluk beluk bebas bersyarat dalam hukum di Indonesia. Status itu tengah dijalani oleh Rizieq Shihab yang kerap dipanggil pendukungnya sebagai Habib Rizieq itu, setelah menempuh 2/3 masa pidana.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.