Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polda Banten Lakukan Upaya Paksa Penangkapan Nikita Mirzani di Senayan City

image-gnews
Potongan video yang menampilkan artis Nikita Mirzani saat ditangkap polisi. FOTO/Instagram/ramdanalamsyah.id
Potongan video yang menampilkan artis Nikita Mirzani saat ditangkap polisi. FOTO/Instagram/ramdanalamsyah.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten membenarkan penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani, hari ini. Upaya paksa itu dilakukan Kamis siang, pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga lewat keterangan tertulis pada Kamis, 21 Juli 2022.

Upaya paksa itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Dia membawa tiga personel Polwan dan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani alias NM.

Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin, 20 Juli lalu, untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022. Panggilan itu direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu, 6 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli 2022. Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti iPad dari rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli dan 7 Juli," katanya.

Pertimbangan penangkapan Nikita disebut terpaksa dilakukan karena sikap tersangka yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. "Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis keterangan tersebut.

Nikita Mirzani Ditangkap di Senayan City

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selebritas Nikita Mirzani ditangkap saat sedang jalan-jalan di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan. Ia ditangkap oleh Polres Serang saat tengah bersama anak-anaknya. Dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya, Kamis, 21 Juli 2022, terlihat Nikita dijemput paksa di depan anaknya.

Melihat ibunya hendak dibawa masuk ke dalam mobil dan dikerubuti pria, bocah berinisial AM itu menangis histeris."Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wani'mannasir," tulis Ramdan pada keterangan video yang diunggahnya dua jam lalu itu.

Dihubungi melalui telepon, Ramdan menuturkan, penangkapan itu terjadi hari ini, sekitar pukul 14.30. "Saya lagi jalan-jalan di Senayan City, pas mau parkir mobil, lihat ada keributan, saya tanya ada apa, katanya Nikita Mirzani ditangkap," kata Ramdan kepada Tempo. 

Ia kemudian merekam peristiwa yang terjadi di depan matanya itu. Dilihatnya, AM menangis tapi kemudian turut masuk ke dalam mobil menuju Serang. 

Ramdan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Fachmi Bachmid, pengacara Nikita. "Saya telepon Bang Fachmi, 'Bang, Nikita ditangkap,' Bang Fachmi lagi di luar kota. Saya juga kirim video itu. 'Kata Bang Fachmi, oh iya benar, terima kasih kabarnya.' Ya semoga cepat selesailah," ujarnya. 

Ramdan mengaku tidak mengetahui atau berada di balik penangkapan Nikita. Ia pun menampik bergabung sebagai salah satu pengacara Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno, kekasih Nindy Ayunda, yang melaporkan Nikita ke Polres Serang. 

Nikita Mirzani ditangkap kemungkinan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE sebagaimana yang dilaporkan Mahendra dan Nindy Ayunda. Pasangan pengusaha dan penyanyi itu terusik dengan unggahan-unggahan Nikita yang terus menyindir mereka. Kebetulan, Nikita Mirzani pernah menjadi kekasih Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda. 

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Polisi: Dalam Perjalanan ke Polres Serang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

10 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

20 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

28 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

29 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

36 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.