Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jemput Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ketua GNPF Ulama: Beliau Mengajar Agama di Lapas Cipinang

image-gnews
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak ikut menjemput Rizieq Shihab saat bebas bersyarat kemarin.

"Saya sudah bertemu, Alhamdulillah kemarin pulang juga saya dampingi, dari rutan Cipinang, terus makan bersama," ujar dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 Juli 2022.

Menurut dia, pembebasan Imam Besar FPI tersebut dilakukan sesuai prosedur, tidak ada intervensi atau peran dari siapapun. "Sudah sesuai prosedur, beliau sudah menjalani setahun enam bulan. Dan itu sudah sesuai prosedur dan dia mendapatkan remisi dan lain sebagainya ya sesuai," ujarnya.  

Menurut Yusuf, selama menjalani proses tersebut Rizieq Shihab alias Habib Rizieq patuh hukum. Selain itu, Rizieq juga disebut banyak memberikan manfaat selama berada di tahanan Bareskrim Polri.  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang menitipkan Rizieq di rutan Bareskrim karena pandemi Covid-19.

"Beliau di sana memberikan pendidikan, mengajar agama, akhlak dan lain sebagainya, memberikan hal yang bermanfaat," katanya.

Yusuf menjelaskan saat ini, Rizieq belum memiliki banyak aktivitas, dan baru sebatas kumpul bareng keluarga.

Setelah ada waktu luang, mungkin Rizieq akan menerima tamu dari luar, namun tetap terbatas. "Karena banyak pekerjaan-pekerjaan yang sementara ini tertunda. Beliau harus konsentrasi di markas syariahnya di Megamendung dan lain sebagainya," tutur Yusuf.

Senada dengan Yusuf, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Dia menjelaskan saat ini kliennya masih belum banyak beraktivitas, hanya berkumpul dengan keluarganya. Dan akan mengajar dan mengurus di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural daerah di Megamendung, Bogor--pesantren milik Rizieq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masih kumpul dengan keluarga saja, dan mungkin akan mengajar, mengurus di pondok pesantren beliau," ujar dia melalui Pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Juli 2022. Sementara untuk agenda ceramah, kata Aziz, kliennya belum memiliki rencana berceramah. "Belum ada."

Rizieq Shihab bebas bersyarat

Kabar Rizieq Shihab bebas bersyarat disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. “Bebas bersyarat,” kata dia, lewat pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

Kabar kebebasan Rizieq Shihab juga diungkap oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI. Lewat channel YouTube-nya, Refly sempat menanyakan ihwal kebebasan Rizieq ini pada kuasa hukum Aziz Yanuar.

“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Rizieq Shihab: Ancaman Dipenjara Lagi hingga Revolusi Akhlak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

6 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

31 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

32 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

32 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

38 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

39 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.